Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang kasus serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias
Aman Abdurrahman, Jumat (25/5). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.
"Benar, [sidang terdakwa Aman Abdurrahman digelar] pukul 08.30 WIB," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur melalui pesan singkatnya, Jumat (25/5).
Sebelumnya, Asrudin Hatjani selaku pengacara Aman menyampaikan bahwa pledoi akan dibacakan oleh Aman. "Ya [dia bacakan sendiri], beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Pengacara Aman, Asrudin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrudin mengatakan pembelaan yang disusun pihaknya akan berdasarkan pada fakta persidangan. Ia berjanji bakal membeberkan secara adil hal apa saja yang menjadi kesalahan Aman dan hal apa saja yang sedianya bisa meringankan tuntutan Aman.
Menurut Asrudin, salah satu hal yang tidak bisa dielakkan adalah pemahaman Aman terkait paham 'daulah'. Selain itu, Aman juga percaya pada konsep
khilafah.
"
Khilafah ini dia yakini dan dia lakukan
tausiyah untuk menyebarkan
khilafah ini. Tapi ia tak pernah menganjurkan
amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan," kata Asrudin.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror alias
amaliah yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(arh/sur)