Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan frasa yang memicu perdebatan dalam pembahasan
RUU Terorisme dicantumkan dalam penjelasan umum UU. Definisi akan dibuat lebih efektif dalam UU.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih terkait frasa "motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan" dalam definisi terorisme, dalam Rapat Tim Perumus RUU Terorisme, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
"Terkait dengan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan ini kalau di dalam rumusan kami itu sudah diletakkan dalam konsiderans [pertimbangan] dan kedua di dalam penjelasan umum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pengesahan RUU itu masih terganjal dengan definisi terorisme.
Menurutnya, keberadaan frasa "frasa gangguan keamanan serta motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme" menjadi pengganjal penyelesaian RUU karena masih tak disetujui oleh Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.
Enny melanjutkan bahwa definisi terorisme dalam RUU tidak perlu disampaikan secara detil di batang tubuh UU. Menurutnya, penjabaran cukup dilakukan dalam penjelasan umum. Pemerintah disebutnya sudah merinci seluruh frasa tersebut ke dalam penjelasan umum.
Pada rumusan pemerintah tanggal 23 Mei 2018, pihaknya memiliki dua alternatif definisi terorisme. Pertama, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasan teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau faslitas internasional.
Dua alternatif itu, kata Enny, masih akan dibahas di rapat timus sebelum nantinya akan disepakati di tingkat rapat kerja antara DPR dan pemerintah yang kemungkinan akan dilakukan pada Kamis (24/5).
"Ini akan kami tata lagi. Tapi tidak boleh ada tafsir lain agar mudah dilakukan penegakannya," aku dia.
Di sisi lain, Enny juga menegaskan tidak ada perbedaan pandangan di internal pemerintah terkait RUU Terorisme. Ia berkata pemerintah sudah satu suara dalam menyampaikan pandangan soal definisi terorisme.
"Jangan sampai karena definisi UU ini tidak efektif. Kami juga harus hati-hati merumuskan," tandasnya.
(arh/gil)