Hal itu dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih terkait frasa "motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan" dalam definisi terorisme, dalam Rapat Tim Perumus RUU Terorisme, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
"Terkait dengan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan ini kalau di dalam rumusan kami itu sudah diletakkan dalam konsiderans [pertimbangan] dan kedua di dalam penjelasan umum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan frasa "frasa gangguan keamanan serta motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme" menjadi pengganjal penyelesaian RUU karena masih tak disetujui oleh Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.
Alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau faslitas internasional.
"Ini akan kami tata lagi. Tapi tidak boleh ada tafsir lain agar mudah dilakukan penegakannya," aku dia.
Di sisi lain, Enny juga menegaskan tidak ada perbedaan pandangan di internal pemerintah terkait RUU Terorisme. Ia berkata pemerintah sudah satu suara dalam menyampaikan pandangan soal definisi terorisme.
"Jangan sampai karena definisi UU ini tidak efektif. Kami juga harus hati-hati merumuskan," tandasnya. (arh/gil)