Moeldoko: Perpres Terorisme Atur Indikator Keterlibatan TNI

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 02:44 WIB
Rancangan Peraturan Presiden Terorisme terkait pelibatan TNI bakal menetapkan aturan layaknya pemimpin Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan rancangan Peraturan Presiden Terorisme mengenai pelibatan TNI bakal menetapkan aturan layaknya pemimpin Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

"Ke arah taktikal seperti teknis operasi dan yang mengendalikan Koopssusgab. Secara bergantian bintang dua, Komandan Jenderal Kopassus, Komandan Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Khas setiap enam bulan sekali," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5)

Perpres ini, ucap Moeldoko, juga mengatur tingkat ancaman serta aturan pelibatan TNI. Menurutnya, Perpres bakal menentukan perubahan status penanganan dari Kepolisian ke TNI mulai dari indikator hingga penentu pengambil keputusan perubahan itu.
"Penentuan dari kuning ke merah itu Presiden (Panglima tertinggi TNI) beserta Dewan Keamanan Nasional yang anggotanya Menko Polhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kepala BIN, dan Panglima TNI," ucap mantan Panglima TNI ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menyatakan anggota Koopssusgab ini berkapasitas di atas rata-rata, seperti dari Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut, dan Detasemen Bravo 90 Angkatan Udara.

Tetapi, ia menegaskan satuan elite TNI yang dibentuk di era kepemimpinannya ini tetap berada di bawah komando Panglima TNI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan Koopssusgab diperlukan guna memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Koopssusgab disebut bisa turun tangan apabila Kepolisian kesulitan menanggulangi terorisme.

Perpres, kata Jokowi, juga diperlukan guna mendetailkan teknis keterlibatan TNI melalui Koopssusgab seperti yang telah diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER