Komnas HAM Sebut Perpres Jokowi Syarat Koopsusgab Gebuk Teror

Gloria Safira Taylor & Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 11:57 WIB
Komnas HAM melarang terlibatnya TNI dalam membantu Polri mengatasi terorisme tanpa ada Peraturan Presiden. Ini juga berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Komnas HAM melarang terlibatnya TNI dalam membantu Polri mengatasi terorisme tanpa ada Peraturan Presiden. Ini juga berkaitan dengan pelanggaran HAM. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melarang terlibatnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Polri mengatasi terorisme tanpa ada Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres tersebut bertujuan untuk mengetahui kapan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) turun melakukan tindakan penanganan Anti terorisme.

Anggota Komnas HAM M Choirul Anam menilai selama peraturan tersebut tidak ada, maka Koopsusgab tidak diperbolehkan turun untuk memberantas teroris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selama tidak ada Perpres tidak boleh dilakukan. Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," ujarnya saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Salah satu alasan Choirul menuntut Perpres cepat diturunkan adalah untuk menindak jika terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI.

Choirul sendiri menentang proses pengadilan hukum TNI dalam menangani terorisme masih menggunakan konsep militer dan tanpa melihat HAM.

Kebut Peraturan Pemerintah

Terpisah, pemerintah diminta menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan, dan khusus tentang pelibatab TNI tidak melalui PP tapi Perpres (peraturan presiden)," kata Ketua Pansus UU Antiterorisme Muhammad Syafii di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/5).


Untuk Perpres pelibatan TNI, parlemen, kata dia, mengamanatkan agar penyusunan mengacu pada UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Selain, itu dalam penyusunannya diminta berkonsultasi kepada DPR.

"Ketiga penyusunan Perpres maksimal setahun setelah UU disahkan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Syafii menilai UU Antiterorisme mempersempit ruang gerak para teroris, salah satunya dengan mengatur tindakan seperti mengikuti latihan militer dan paramiliter, merekrut orang, ikut memasukkan atau menjual bahan peledak izin sebagai tindak pidana terorisme. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER