Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang anggota TNI berinisial FR dari Kodim 1709/Yawa, Papua menikam seorang warga berinisial YB, 42 tahun hingga tewas.
Kejadian itu terjadi pada Senin (21/5) lalu di Kampung Anatorei, distrik Anantorei, Kabupaten Yapen, Papua.
Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Kolonel M. Aidi mengatakan penikaman oleh FR tersebut dikarenakan rumah FR yang diubrak-abrik oleh orang tak dikenal.
"Pelaku naik pitam dan menikam masyarakat yang diduga pelaku pengerusakan rumahnya," kata Aidi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (26/5).
Aidi menjelaskan dari informasi yang dihimpun oleh Kodim 1709/Yawa dan penyidikan sementara oleh kepolisian, peristiwa itu bermula dari keributan antara istri pelaku dan korban.
Korban pun kemudian mengajak sekelompok temannya untuk melakukan pengerusakan terhadap rumah pelaku yang hanya berjarak 100 meter dari rumah pelaku.
Penikaman oleh FR tersebut mengenai bagian dada sebelah kiri korban sehingga menyebabkan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Yapen. Korban pun akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 01.20 waktu setempat.
Aidi menyampaikan guna meredam konflik, pada Senin (21/5) pagi, Dandim 1709/Yawa, Wakapolres, Majelis Gereja, perwakilan keluarga, serta tokoh adat Yapen Barat melakukan pertemuan di rumah duka korban.
Dalam pertemuan itu, ada sejumlah kesepakatan yang disepakati. Yakni kasus tersebut akan diserahkan pada proses hukum dan juga diselesaikan secara hukum adat.
"Membuat acara adat bayar kepala untuk istri dan 3 (tiga) anaknya yang masih status pelajar mahasiswa Stikes Jayapura (Pr), mau masuk STPN (Pr) dan SD (Lk)," tutur Aidi.
Saat ini, pelaku FR tengah ditangani oleh Polisi Militer untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Nantinya, setelah proses penyidikan selesai, pelaku akan segera dibawa ke Pengadilan Militer untuk proses selanjutnya.
"Iya betul (nanti dibawa ke Pengadilan Militer)," kata Aidi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (27/5).
Aidi menyebut sanksi terberat yang akan diterima pelaku adalah pemecatan. Namun, hal itu tergantung apda keputusan pengadilan militer.
"Tapi akan diserahkan pada putusan pengadilan tentunya dgn pertimbangan yg memberatkan dan meringankan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gil)