Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan standarisai kontrak perjanjian tersebut diperlukan guna menutup celah bagi para biro umrah membuat perjanjian yang merugikan konsumen.
"Sebab (permasalahan) itu berasal dari kontrak perjanjian, kalau (ada standarisasi) kontrak perjanjian dia langgar nanti yang diberikan sanksi si biro umrah," kata Tulus saat ditemui di kawasan Pejanten, Jakarta Selatan, Minggu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kontrak perjanjian yang selama ini ada, lanjutnya banyak pasal-pasal yang sengaja diselundupkan oleh biro umrah untuk mengelabuhi calon jemaah umrah.
Tulus menyampaikan sejumlah ketidakadilan bagi konsumen dalam kontrak perjanjian yang dibuat oleh biro umrah selama ini, misalnya soal pembatalan perjalanan yang oleh biro umrah langsung dinyatakan uang yang disetorkan otomatis hangus.
Di sisi lain, YLKI juga mendorong Kemenag untuk membuat tarif referensi perjalanan umrah. Sebab, menurut Tulus saat ini banyak tarif yang ditawarkan oleh biro umrah yang tidak rasional, apalagi yang memberikan tatif sangat murah dengan berbagai diskon.
Sampai saat ini, kata Tulus Kemenag belum pernah menetapkan tarif referensi untuk penyelenggaraan ibadah umrah.
"Itulah menurut saya keteledoran pemerintah, ketika umrah menjadi booming tapi tidak membuat tarif referensi, macam tarif batas bawah dan atas," kata Tulus.
Tulus menilai tarif murah yang ditawarkan oleh biro umrah kerap kali tidak logis, dan berujung pada kerugian konsumen.
"Perlu tarif referensi, tapi tarif referensi juga harus dikontrol nanti ada yang menerapkan tarif di bawah tarif referensi tapi masih berjalan," ujarnya.
Pengaduan yang diterima YLKI tersebut rata-rata berkaitan dengan konsumen yang tidak diberangkatkan oleh biro umrah serta konsumen yang ingin membatalkan keberangkatan tapi tidak memperoleh pengembalian dana atau refund.
"70 persen tetap ingin berangkat, 30 persen ingin refund, dan dua-duanya enggak bisa," ujar Tulus. (eks)