YLKI Minta Kemenag Buat Standar Untuk Biro Umrah

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Minggu, 27 Mei 2018 17:57 WIB
YLKI minta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat standar kontrak perjanjian bagi para biro penyelenggara ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah (AFP PHOTO / KARIM SAHIB)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat standar kontrak perjanjian bagi para biro penyelenggara ibadah umrah.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan standarisai kontrak perjanjian tersebut diperlukan guna menutup celah bagi para biro umrah membuat perjanjian yang merugikan konsumen.

"Sebab (permasalahan) itu berasal dari kontrak perjanjian, kalau (ada standarisasi) kontrak perjanjian dia langgar nanti yang diberikan sanksi si biro umrah," kata Tulus saat ditemui di kawasan Pejanten, Jakarta Selatan, Minggu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Tulus banyak kontrak perjanjian yang tidak fair dan merugikan para calon jemaah umrah.

Dalam kontrak perjanjian yang selama ini ada, lanjutnya banyak pasal-pasal yang sengaja diselundupkan oleh biro umrah untuk mengelabuhi calon jemaah umrah.

"Kemenag harus membuat (kontrak perjanjian) itu yang seragam, berikan kepada seluruh biro umroh dan menjadi mandatory dan mungkin hanya pasal-pasal tertentu yang bisa dbuat oleh produsen," tutur Tulus.

Tulus menyampaikan sejumlah ketidakadilan bagi konsumen dalam kontrak perjanjian yang dibuat oleh biro umrah selama ini, misalnya soal pembatalan perjalanan yang oleh biro umrah langsung dinyatakan uang yang disetorkan otomatis hangus.

Selain itu, juga soal rute perjalanan yang tidak jelas. Tulus menyebut kerap kali para calon jemaah umrah dijanjikan berangkat dengan rute Jakarta-Madinah, namun kenyataannya berubah menjadi Jakarta-Mekkah.

Di sisi lain, YLKI juga mendorong Kemenag untuk membuat tarif referensi perjalanan umrah. Sebab, menurut Tulus saat ini banyak tarif yang ditawarkan oleh biro umrah yang tidak rasional, apalagi yang memberikan tatif sangat murah dengan berbagai diskon.

Sampai saat ini, kata Tulus Kemenag belum pernah menetapkan tarif referensi untuk penyelenggaraan ibadah umrah.

"Itulah menurut saya keteledoran pemerintah, ketika umrah menjadi booming tapi tidak membuat tarif referensi, macam tarif batas bawah dan atas," kata Tulus.

Tulus menilai tarif murah yang ditawarkan oleh biro umrah kerap kali tidak logis, dan berujung pada kerugian konsumen.

"Perlu tarif referensi, tapi tarif referensi juga harus dikontrol nanti ada yang menerapkan tarif di bawah tarif referensi tapi masih berjalan," ujarnya.

Lebih dari itu, dari data YLKI, setidaknya pihaknya menerima lebih dari 22ribu aduan dari konsumen yang gagal berangkat umrah. Data aduan tersebut diperoleh dari periode April 2017 hingga Desember 2017.

Pengaduan yang diterima YLKI tersebut rata-rata berkaitan dengan konsumen yang tidak diberangkatkan oleh biro umrah serta konsumen yang ingin membatalkan keberangkatan tapi tidak memperoleh pengembalian dana atau refund.

"70 persen tetap ingin berangkat, 30 persen ingin refund, dan dua-duanya enggak bisa," ujar Tulus. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER