Hal itu ia katakan merespon Ketua Umum FBR, Luthfi Hakim yang membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.
"Bila ada tekanan, (Pemda) bisa pula mencabut izin pendaftarannya serta melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sebagai tindak pemerasan," kata Hadi saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda (juga) dapat menindaklanjuti dengan menegur dan memperingatkan Ormas yang bersangkutan," kata dia.
"Yang penting masyrakat tidak perlu memenuhi permintaan Ormas dan silakan melaporkan kepada Pemda yang bersangkutan," kata Hadi.
Melihat persoalan ini, Hadi mengaku bakal menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar Pemda dapat tegas menindak ormas-ormas yang acap kali meresahkan masyarakat.
"(Akan mengirimkan) Surat edaran ke Gubernur, Bupati/Walikota, tembusan ke aparat penegak hukum. Kita mengatur ke dalam, agar Pemda menindaklanjuti baik himbauan/sosialisaikan," pungkasnya.
Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum," ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).
Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.
Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.
Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat. (osc)