Jokowi soal Eks Koruptor Nyaleg: Itu Hak Berpolitik

Yugo Hindarto | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mei 2018 17:16 WIB
Presiden mengatakan mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak berpolitik. Jokowi usul eks koruptor yang ingin maju diberi tanda khusus di kertas suara.
Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengatakan mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg).

"Itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Jokowi di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/5).

Namun, Jokowi menyerahkan permasalahan larangan eks koruptor menjadi caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Langkah KPU tersebut menuai protes, dari pemerintah, Bawaslu dan DPR.
Ketiga pihak itu menilai aturan dalam Peraturan KPU tersebut tak punya landasan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi.

Jokowi menambahkan KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan mencalonkan diri.

"Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.

Jokowi menegaskan hal itu sepenuhnya berada di tangan KPU untuk memutuskan aturan.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER