Moeldoko Sebut Perpres Korupsi Tinggal Diteken Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 00:24 WIB
Tiga poin yang disoroti dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2012 adalah penerimaan negara, perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan ada tiga poin yang disoroti dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2012. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan hasil revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sudah di meja Presiden Joko Widodo.

"Saat ini sudah berada di meja Presiden semuanya. Mudah-mudahan secepatnya dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).

Revisi Perpres ini dilakukan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut dilibatkan dalam membentuk payung hukum guna memperkuat strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tiga poin yang disoroti dalam revisi adalah penerimaan negara, perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakkan hukum.

"Yang sebelumnya banyak sekali sehingga tidak fokus dan sekarang kami fokuskan tiga hal ini," tutur politikus Partai Hanura ini.

Perpres ini menjadi salah satu langkah pemerintah setelah masih banyaknya pejabat di pusat dan daerah yang melakukan pidana korupsi.


Peraturan ini juga bakal mendorong keterbukaan informasi seperti pengelolaan keuangan negara atau daerah dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi korupsi di lembaga penegak hukum, lembaga politik dan sektor swasta. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER