Jakarta, CNN Indonesia -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut tidak akan mendesak pihak kepolisian untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang melibatkan Rizieq Shihab.
"Tidak ada yang mendesak (penerbitan SP3). Kita menunggu proses, mengikuti," ujar pengacara Rizieq Shihab, Elida Netty pada
CNNIndonesia.com di sela gelaran Rakornas PA 212 di Aula Sarbini, Taman Wiladatika, Cibubur, Jawa Barat, Selasa (29/5).
Bulan ini genap setahun penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten mesum oleh Polda Metro Jaya. Pada 29 Mei 2017 silam, Rizieq diumumkan polisi sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elida menyatakan setiap proses penyidikan memiliki batas dan ketentuan. Elida pun mengklaim kasus yang menimpa kliennya ini tidak memiliki pembuktian dan tidak memiliki fakta jelas sehingga hukum harus melepaskan kasus. Dengan kata lain, lanjutnya, seharusnya ada penerbitan SP3 atas kasus pornografi yang menjerat pimpinan FPI tersebut.
Sementara itu pada kesempatan serupa, Dewan Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana mengatakan belum ada kabar untuk penerbitan SP3 atas Rizieq. Namun, Eggi menekankan seharusnya ada penerbitan SP3 untuk kasus percakapan berkonten mesum.
Menurutnya masalah awal pecahnya kasus adalah ada percakapan yang anonim atau tidak ada identitas siapa yang terlibat percakapan. Ilmu hukum, kata Eggi, tidak mengenal kasus tak beridentitas.
"Saya ingatkan, itu tidak dikenal di ilmu hukum maka tidak bisa dipidana, maka logikanya harus di SP3 karena tidak jelas," kata Eggi.
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq ke Polda Metro Jaya lewat Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono. Namun, dari siang hingga petang belum ada penjelasan dari Argo atas pertanyaan yang dilayangkan mengenai nasib kasus Rizieq.
Selain di Polda Metro Jaya, Rizieq pun tercatat terjerat kasus di Polda Jawa Barat untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila. Namun, penyidikan kasus itu telah dihentikan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab pada awal bulan ini. Kala itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana menyatakan SP3 dikeluarkan karena tindakan pentolan FPI ini bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," kata Umar, 4 Mei 2018.
(kid/ugo)