Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono menyatakan pemuda yang mengancam Presiden Joko Widodo, RJT alias S tak ditahan karena ancamanya hukumannya di bawah tujuh tahun. S dijerat engan pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.
Argo mengatakan, tidak ditahannya S juga didasarkan atas pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun. Selain itu anak dapat ditahan jika diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara atau lebih.
"Proses tetap berjalan, anak itu tidak ditahan karena mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," kata Argo, di Jakarta, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S pun telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Proses penitipan tersebut dilakukan usai pemeriksaan selama 1x24 jam yang telah dilakukan polisi.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," ujarnya.
Selain terhadap S, Argo mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengusut penyebar video. Sebanyak lima rekan S juga telah diperiksa. Namun polisi belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," ucapnya.
(arh/sur)