Aman Abdurrahman Rela Dihukum Mati Soal Kafirkan Pemerintah

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 12:23 WIB
Aman Abdurrahman berkukuh tak pernah menjadi dalang aksi bom di beberapa daerah di Indonesia. Dia hanya mau dihukum mati soal mengkafirkan pemerintah.
Aman Abdurrahman berkukuh tak pernah menjadi dalang aksi bom di beberapa daerah di Indonesia. Dia hanya mau dihukum mati soal mengkafirkan pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dalang bom ThamrinAman Abdurrahman mengatakan dirinya bersedia menerima hukuman mati jika dikaitkan dengan ajarannya untuk mengkafirkan pemerintahan. Namun dia berkukuh tidak terlibat dalam sejumlah kasus teror bom yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya saat membalas replik jaksa penuntut umum yang meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman mati pada Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu juga mempersilakan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika dikaitkan dengan ajarannya kepada para pengikutnya untuk tauhid.

Namun untuk sejumlah peristiwa teror bom yang dipaparkan oleh jaksa seperti teror bom gereja di Samarinda (Kalimantan Timur) hingga sampai bom Kampung Melayu (Jakarta Timur), Aman mengatakan dirinya tidak terlibat. Dia pun membantah tuduhan yang dinyatakan oleh jaksa dalam sidang.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," tuturnya.
Aman Abdurrahman Rela Dihukum Mati Soal Kafirkan PemerintahAman Abdurrahman menolak dicap sebagai dalang teror bom. Dia hanya rela dihukum mati dalam konteks mengkafirkan pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Aman, Jumat (25/5) lalu, Aman merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dikaitkan dengan sejumlah peristiwa teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin. Aman mengaku tak mengetahui sejumlah teror bom yang terjadi di Indonesia.

Namun dalam sidang replik atau jawaban terhadap pembelaan Aman yang dilakukan hari ini, jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman. Jaksa mengatakan telah memiliki dua alat bukti yang sah.

Aman Abdurrahman Rela Dihukum Mati Soal Kafirkan PemerintahDensus 88 mengawal sidang Aman Abdurrahman setelah terdengar dentuman di lokasi persidangan, pekan lalu. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Aman dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin.

Aman dinilai Jaksa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER