Proses Penyusunan UU MD3 Digugat ke MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 14:42 WIB
Penggugat menyatakan penyusunan UU MD3 cacat formil karena disusun oleh DPR dengan Menkum HAM, dan bukan Presiden Joko Widodo.
Penggugat menyatakan penyusunan UU MD3 cacat formil karena disusun oleh DPR dengan Menkum HAM, dan bukan Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Namun, kali ini mereka tidak menggungat pasal, melainkan uji formil terhadap proses penyusunan UU MD3.

Kuasa hukum pemohon, Veri Amsari, menilai penyusunan UU MD3 cacat formil karena ada prosedur yang tak tepat. Salah satu yang disoroti adalah pihak yang berwenang membahas beleid tersebut.

"Ditegaskan dalam konstitusi, yang membuat, membentuk, dan membahas UU adalah DPR dan presiden. Jadi bukan DPR dan menterinya," ujar Veri di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gugatan uji formil ini diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Yayasan Penguatan, Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yapikka), perseoranhan Lardo Surya Dharma, dan sejumlah pihak lain.

Sementara dalam proses pembahasan UU MD3 beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyetujui UU MD3 yang disahkan DPR. Padahal saat itu Yasonna mengaku belum berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Veri mengatakan Jokowi semestinya mengetahui proses pembahasan hingga pengambilan keputusan ketika ada undang-undang yang krusial. Sedangkan selama pembahasan UU MD3, menurutnya, Jokowi tak pernah mendapat laporan dari MenkumHAM.


"Presiden harusnya mengetahui atau paling tidak atas persetujuannya. Kita lihat selama ini (presiden) tidak pernah dilapori, menteri juga tidak melapor, ini menunjukkam pembentukan UU MD3 cacat formil," katanya.

Veri menuturkan pentingnya pengujian formil UU MD3 selain uji materi pasal-pasal di MK. Sebab, jika dikabulkan maka ketentuan dalam UU MD3 secara otomatis batal demi hukum secara keseluruhan.

"Dengan sendirinya UU itu batal demi hukum dan akan kembali pada UU MD3 yang lama," ucap Veri.


Selain itu, kata Veri, pengujian ini juga penting sebagai pembelajaran tata negara yang baik bagi pemerintah. Menurutnya, proses UU harus dijalankan secara benar dan tepat oleh presiden selaku pihak yang berwenang.

"Kan malu juga kalau kemudian negara memperlihatkan komunikasi presiden dan menterinya tidak baik. Ini yang kami uji dalam proses sidang," tuturnya.

Sebelumnya telah ada sembilan gugatan uji materi UU MD3 di MK. Sejumlah pasal yang digugat di antaranya pasal 73, 122, dan 245 yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER