
Berkat UU MD3, PKS Dapat Jatah Kursi Wakil Ketua MKD
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Jumat, 23/03/2018 15:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melantik anggota Fraksi PKS TB Soenmandjaja sebagai Wakil Ketua MKD. Pelantikan menyusul berlakunya UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan pelantikan Soemandjaja sebagai Wakil Ketua MKD dilakukan untuk mengambalikan hak PKS.
"Iya benar. Mengembalikan haknya itu," ujar Firman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/3).
Firman mengatakan hak PKS untuk mengisi kursi pimpinan pernah hilang setelah Surahman Hidayat dicopot dari posisi Ketua MKD. Pencopotan Surahman dilakukan pasca laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Atas pencopotan itu, Firman menyebut posisi Ketua MKD kemudian diberikan kepada Gerindra.
"Dulu kan pernah dapat wakil diambil oleh partai lain. Sekarang dikembalikan dan dia dapt haknya. Itu seterlah UU MD3," ujarnya.
Tepisah, Soenmandjaja membenarkan telah menjabat sebagai Wakil Ketua MKD. Namun menurut dia, jabatan Wakil Ketua MKD bukan pengembalian hak PKS yang sebelumnya hilang.
Soenmandjaja menjelaskan jabatan ini merupakan amanah UU MD3. Ia berkata PKS berdasarkan ketentuan berhak menjabat sebagai Wakil Ketua MKD.
"Terjadi perubahan UU MD3 itu dan ada kemudian slot untuk wakil ketua itu diberikan kepada fraksi PKS," ujar Soenmandjaja kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan bunyi pasal 121b UU Nomor 2/2018 tentang MD3, pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdsarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat.
Sebelum UU MD3 direvisi, jumlah pimpinan MKD hanya empat orang, yakni satu orang ketua MKD dan tiga wakil ketua.
Lebih dari itu, Soenmandjaja menjelaskan pasca Surahman dicopot sebagai Ketua MKD, PKS disebut telah memasukan kadernya sebagai anggota MKD. Posisi anggota MKD dilalui selama satu tahun hingga UU MD3 direvisi.
Sementara terkait PKS tidak mendapat jatah Ketua MKD, ia berkata hal itu disebabkan pasca Surahman dicopot posisi Ketua MKD sudah diisi oleh partai lain.
"Semula ketua, namun saat mau dilantik itu tidak ada kursinya karena sudah diisi fraksi lain. Nah pasca UU MD3 direvisi, PKS mendapat jatah kursi," ujarnya. (DAL)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan pelantikan Soemandjaja sebagai Wakil Ketua MKD dilakukan untuk mengambalikan hak PKS.
"Iya benar. Mengembalikan haknya itu," ujar Firman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/3).
Lihat juga:NasDem Anggap UU MD3 Rapuh Seperti Kerupuk |
Firman mengatakan hak PKS untuk mengisi kursi pimpinan pernah hilang setelah Surahman Hidayat dicopot dari posisi Ketua MKD. Pencopotan Surahman dilakukan pasca laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Atas pencopotan itu, Firman menyebut posisi Ketua MKD kemudian diberikan kepada Gerindra.
"Dulu kan pernah dapat wakil diambil oleh partai lain. Sekarang dikembalikan dan dia dapt haknya. Itu seterlah UU MD3," ujarnya.
Tepisah, Soenmandjaja membenarkan telah menjabat sebagai Wakil Ketua MKD. Namun menurut dia, jabatan Wakil Ketua MKD bukan pengembalian hak PKS yang sebelumnya hilang.
Soenmandjaja menjelaskan jabatan ini merupakan amanah UU MD3. Ia berkata PKS berdasarkan ketentuan berhak menjabat sebagai Wakil Ketua MKD.
"Terjadi perubahan UU MD3 itu dan ada kemudian slot untuk wakil ketua itu diberikan kepada fraksi PKS," ujar Soenmandjaja kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan bunyi pasal 121b UU Nomor 2/2018 tentang MD3, pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdsarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat.
Sebelum UU MD3 direvisi, jumlah pimpinan MKD hanya empat orang, yakni satu orang ketua MKD dan tiga wakil ketua.
Lebih dari itu, Soenmandjaja menjelaskan pasca Surahman dicopot sebagai Ketua MKD, PKS disebut telah memasukan kadernya sebagai anggota MKD. Posisi anggota MKD dilalui selama satu tahun hingga UU MD3 direvisi.
Sementara terkait PKS tidak mendapat jatah Ketua MKD, ia berkata hal itu disebabkan pasca Surahman dicopot posisi Ketua MKD sudah diisi oleh partai lain.
"Semula ketua, namun saat mau dilantik itu tidak ada kursinya karena sudah diisi fraksi lain. Nah pasca UU MD3 direvisi, PKS mendapat jatah kursi," ujarnya. (DAL)
ARTIKEL TERKAIT

Gatot Nurmantyo: Indonesia Bubar 2030 Bisa Lebih Cepat
Nasional 1 tahun yang lalu
PKS Tak Masalah Gatot Temui Gerindra Demi Jadi Capres
Nasional 1 tahun yang lalu
Gatot Nurmantyo Bantah Daftar Jadi Capres Lewat Gerindra
Nasional 1 tahun yang lalu
Gerindra-PKS Siap Gandeng PAN dan PBB untuk Koalisi Rizieq
Nasional 1 tahun yang lalu
Rizieq Shihab Dukung Prabowo Maju Capres 2019
Nasional 1 tahun yang lalu
Prabowo Subianto: Deklarasi Capres Bisa April, Mei atau Juli
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

PKS Soroti BUMN Usai Kasus Harley Selundupan Dirut Garuda
Ekonomi • 08 December 2019 12:19
PKB Dorong DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Ekonomi • 07 December 2019 17:10
DPR Setuju RI Setop Ekspor Gas Bumi ke Singapura pada 2023
Ekonomi • 06 December 2019 14:52
DPR Minta Jokowi Wajibkan Penjualan Gas di Dalam Negeri
Ekonomi • 06 December 2019 11:52
TERPOPULER

Mahfud MD soal Nama-nama Dewas KPK: Nanti Ada Kejutan
Nasional • 1 jam yang lalu
Anies Cari Skema Warga Akuarium Hidup Gratis di Tanah Negara
Nasional 1 jam yang lalu
4 Oknum Polisi di Medan Dibui usai Peras Tersangka Narkoba
Nasional 40 menit yang lalu