Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa Oman Rochman alias
Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, menyebut pembentukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dilakukan untuk memfasilitasi pengikut kliennya itu yang hendak hijrah ke Suriah.
Dia juga membantah kliennya terlibat dalam sejumlah serangan teror bom di Indonesia.
Hal itu disampaikan pengacara Aman, Asludin Hatjani saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan Aman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa tapi pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang-orang untuk hijrah ke Suriah, untuk membantu khilafah di sana," ujarnya.
"Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat bom Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda, walaupun memfasilitasi orang-orang terlibat," lanjutnya.
Asludin menyebut kepentingan Aman untuk hijrah ke Suriah adalah untuk menegakan paham khilafah. Menurutnya, keterangan yang dipaparkan oleh Jaksa tidak menyebutkan poin yang menyatakan bahwa Aman melakukan jihad di Indonesia.
"Mengenai poin terdakwa yang disebutkan oleh saudara JPU, maka tidak ada kata-kata untuk berjihad di Indonesia, tapi hijrah ke Suriah, paling tidak berdoa bagi mereka yang akan hijrah ke Suriah," tuturnya.
 Pengamanan ruang persidangan Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
Asludin mengatakan dalam pemahamannya, Aman tidak pernah mengajarkan pengikutnya untuk menyerang orang-orang yang disebut kafir. Meskipun, mereka hidup di negara kafir.
Pemahaman itu, kata Asludin, dapat dilihat di blog bernama Millah Ibrahim, milik Aman.
"Hal itu dapat dilihat dalam tulisan terdakwa di blog Millah Ibrahim, semua tidak pernah diungkap untuk jihad di negeri sendiri. Tidak satu pun melakukan amaliyah walau tinggal di negara yang dianggap kafir, selama tidak diganggu," tuturnya.
Begitu juga dengan serangan di Mako Brimob. Asludin mengatakan Aman justru meminta para napi penyandera untuk mengeluarkan penghuni rutan yang bukan narapidana teroris.
Usai persidangan, Asludin mengatakan tuntutan JPU soal hukuman mati tidak seharusnya dilakukan. Salah satu hal yang ditentangnya adalah terkait kliennya yang disebut sebagai dalang bom Thamrin.
Aman dianggap orang paling bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror alias amaliah di Indonesia yang menewaskan banyak orang, termasuk mendalangi teror bom Thamrin.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi, yakni Abu Gar, Asludin menyebut bahwa peristiwa bom Thamrin terjadi atas perintah Mohammad Rois.
"Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan mulai dari penyidikan namun Rois tidak pernah dihadirkan," kata Asludin.
Aman dinilai Jaksa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(arh/sur)