Alfian Tanjung Bebas, Polri Sebut Masih Ada Kasasi

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 20:17 WIB
Alfian Tanjung divonis bebas atas kasus ujaran kebencian. Polri menyebut masih ada upaya kasasi yang bisa ditempuh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim pada kasus ujaran kebencian yang melibatkan Alfian Tanjung. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menyatakan masih ada upaya setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian.

"Masih ada upaya lagi. Akan kasasi sampai ke titik ujung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).

Iqbal mengatakan polisi siap memberikan bukti-bukti ketika menyidik kasus Alfian. Pihaknya juga bersedia memberikan bukti tersebut jika nantinya dibutuhkan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus, bukan hanya kasus AF (Alfian Tanjung)," ujarnya.

Iqbal membantah jika ada tudingan yang menyebutkan Alfian dikriminalisasi. Dia mengatakan Alfian juga sedang menjalani proses hukum di Surabaya, sehingga yang bersangkutan juga menjalani satu per satu proses hukum.

"Enggak ada (kriminalisasi). Itu terminologi sangat tidak tepat. Jelas tahapan demi tahapan. Hak-hak tersangka dipenuhi seperti didampingi pengacara," ujarnya.


Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang dijerat dengan delik ujaran kebencian.

Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti.

Mantan pengajar di Uhamka ini sebelumnya didakwa karena telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter pribadinya.

Alfian sebelumnya dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.



Catatan redaksi: Judul berita ini diubah pada pada 30 Mei 2018. Sebelumnya berjudul "Alfian Tanjung Bebas, Polri Akan Ajukan Kasasi".   (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER