Divonis Bebas, Alfian Tanjung Harap Jaksa Tak Banding

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 14:17 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Alfian Tanjung berharap Jaksa tidak mengajukan banding karena perbuatan tersebut dinilai bukan pidana.
Terdakwa kasus pencemaran dan penghinaan nama baik Alfian Tanjung, di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/5). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu.

"Kami berharap Jaksa tidak banding, karena bukan perbuatan pidana," kata dia, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/5).

Alfian sebelumnya menyebut bahwa 85 persen kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Salah satu bukti yang menunjukkan kader PDIP adalah PKI, adalah keberadan Ribka Tjiptaning Proletariyati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribka pernah membuat pernyataan yang dimuat di koran Sinar Harapan pada tahun 2004 dengan mengatakan bahwa 'hanya front nasakom (nasionalis, agama, komunis) yang bisa keluarkan bangsa dari krisis'.

Menurut majelis hakim, pernyataan Alfian melalui akun twitternya itu hanya mengulang pernyataan Ribka. Sedangkan yang menyebarkan beritanya ialah berita daring atau online yang tidak memiliki etika jurnalisme dan belum terdaftar di dewan pers.

Meskipun Alfian terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, hakim menjatuhkan vonis bebas.

Munarman mempersilakan JPU jika ingin mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya siap mematahkan argumentasi jaksa. Namun demikian, Munarman mengingatkan bahwa hakim telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bukan termasuk pidana.

"Tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding," kata Munarman.

Sebelumnya, di dalam persidangan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Alfian. Berdasarkan aturan, upaya banding dapat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan dibacakan hakim. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER