BNPT Deradikalisasi Ratusan WNI Pulang dari Suriah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 05:34 WIB
BNPT menyertakan ratusan WNI yang baru pulang dari Suriah dalam program deradikalisasi karena mereka tiba sebelum UU Terorisme disahkan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius (tengah), di Jakarta, Rabu (30/5). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Suriah hingga Mei 2018. Mereka akan diikutsertakan dalam program deradikalisasi.

"Ada beberapa ratus, tapi saya lupa [angkanya]. Kita datakan itu semua, bahkan kita petakan," ujar Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Menurutnya, BNPT telah memetakan ratusan orang tersebut dan membaginya ke dalam empat gugus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cluster ini treatment-nya berbeda-beda. Kita asessment-nya ini periodik. Kita libatkan psikolog, alim ulama, yang tentunya ilmunya yang lebih tinggi daripada sasarannya," ujar Suhardi.

Usai pemetaan yang dilakukan itu, Suhardi menyebut ratusan WNI itu akan diberikan program deradikalisasi selama satu bulan. Sebab, mereka pulang ke Indonesia sebelum pengesahan RUU Terorisme.

Dalam program ini, BNPT juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan usai pemberian program deradikalisasi.

"Kita minta dari Kemendagri untuk mengutus perwakilan dari daerah itu untuk melihat dimana dia tinggal, bergaul sama siapa untuk monitoring selanjutnya," ujar Suhardi.

Sebelumnya, UU Antiterorisme yang telah disahkan DPR mengatur tentang hukuman pidana bagi WNI yang menjadi kombatan organisasi terorisme di luar negeri.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan aturan ini tidak berlaku surut. Seluruh WNI dari luar negeri yang sudah kembali ke Indonesia dan diduga terlibat terorisme sebelum UU ini berlaku tidak dapat dipidana.

"Jadi yang pergi [ke luar negeri melakukan tindak pidana terorisme], nanti begitu balik [ke Indonesia] bisa ditangkap. Kalau yang sudah balik sebelum undang-undang disetujui tidak kena," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).

Aturan itu tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU Terorisme. Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 12A ayat (1) menyebut setiap orang yang dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER