"Ada beberapa ratus, tapi saya lupa [angkanya]. Kita datakan itu semua, bahkan kita petakan," ujar Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemetaan yang dilakukan itu, Suhardi menyebut ratusan WNI itu akan diberikan program deradikalisasi selama satu bulan. Sebab, mereka pulang ke Indonesia sebelum pengesahan RUU Terorisme.
Sebelumnya, UU Antiterorisme yang telah disahkan DPR mengatur tentang hukuman pidana bagi WNI yang menjadi kombatan organisasi terorisme di luar negeri.
Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan aturan ini tidak berlaku surut. Seluruh WNI dari luar negeri yang sudah kembali ke Indonesia dan diduga terlibat terorisme sebelum UU ini berlaku tidak dapat dipidana.
"Jadi yang pergi [ke luar negeri melakukan tindak pidana terorisme], nanti begitu balik [ke Indonesia] bisa ditangkap. Kalau yang sudah balik sebelum undang-undang disetujui tidak kena," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Pasal 12A ayat (1) menyebut setiap orang yang dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
(arh/sur)