Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Nurhayati Ali Assegaf tak bisa memenuhi panggilan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam
kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) hari ini, Selasa (5/6).
Wakil Ketua Umum
Partai Demokrat itu telah mengirimkan surat kepada penyidik lembaga antirasuah mengenai alasan ketidakhadirannya. Nurhayati mengaku tengah melaksanakan kegiatan dinas ke Lithuania dari 4 sampai 10 Juni 2018.
"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi PH mengirimkan surat permintaan jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhayati rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Oleh karena itu, Febri mengatakan penyidik KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus Demokrat itu. Namun, ia belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan terhadap Nurhayati dilakukan.
"Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," tuturnya.
Selain memanggil Nurhayati hari ini, penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno.
Kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin. Namun, Ganjar dan Aziz tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK hari ini.
Nama Nurhayati mencuat pada persidangan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam persidangan itu, Irvanto menyebut Nurhayati turut menerima uang dari proyek e-KTP sejumlah US$100 ribu.
Namun, Nurhayati telah membantah tudingan keponakan Setnov tersebut. Ia merasa difitnah oleh Irvanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyebut dirinya menerima US$100 ribu.
(dal/gil)