Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 15:45 WIB
Sudiwardono divonis terbukti menerima suap dari eks anggota DPR Aditya Moha yang menginginkan ibunya dibebaskan dari jeratan kasus.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis terbukti menerima suap dari eks anggota DPR Aditya Moha yang menginginkan ibunya dibebaskan dari jeratan kasus. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti penahanan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6).


Hakim menilai, Sudiwardono terbukti menerima suap dari anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Saat itu Aditya menginginkan ibunya, yaitu Marlina Moha yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat melakukan perkara dalam tingkat banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Sudiwardono tidak mendukung pemerintah dalam upaya penegak hukum yang aktif. Seharusnya, Ketua Pengadilan Tinggi menjadi contoh para hakim. Perbuatan Sudiwardono telah mencoreng nama baik peradilan indonesia.


Adapun alasan yang meringankan, menurut Hakim, karena Sudiwardono telah berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim, Sudiwardono memilih opsi fikir-fikir sebelum memutuskan pengajuan banding. Berdasarkan aturan, pengajuan banding selambat-lambatnya diajukan satu minggu setelah putusan ini.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Sudiwardono kepada majelis hakim. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER