Marlina diperiksa untuk anaknya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.
"Saksi Marlina Moha hadir memenuhi panggilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, Marlina dicecar terkait pemberian uang diduga suap yang dilakukan sang anak kepada Sudiwardono, termasuk soal komunikasi yang dilakukan Marlina dengan Aditya.
Marlina merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Politikus Golkar itu telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Namun, hingga vonis di tingkat pertama itu, mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode itu belum juga ditahan. Marlina pun mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Diduga, guna memuluskan banding sang ibu, Aditya menyerahkan uang sejumlah S$100 ribu kepada Sudiwardono. Uang diduga suap itu diberikan agar sang ibu tak ditahan dan divonis bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka suap. Aditya diduga memberikan uang S$100 ribu kepada Sudiwardono. Uang itu untuk membantu ibunda bebas dari jeratan kasus korupsi.