Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa memberikan uang suap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono sebesar Sing$110 ribu untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
Uang Sing$80 ribu diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono agar sang ibu tak ditahan selama proses banding berjalan. Sementara uang Sing$30 diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas.
Aditya juga menjanjikan uang sebesar Sing$10 ribu kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah Sing$80 ribu dan Sing$30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji Sing$10 ribu kepada Sudiwardono," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2).
Dalam surat dakwaan, Aditya langsung memerintahkan tim kuasa hukum Marlina agar melakukan upaya banding usai ibunya divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Salah satu kuasa hukum Marlina, Suherman mendaftarkan permohonan banding pada 24 Juli 2017.
Setelah itu, Aditya menghubungi Sudiwardono setelah mendapat nomornya dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto.
Aditya mengirimkan pesan singkat kepada Sudiwardono dengan inisial 'Ustaz' dan menyatakan akan segera menelepon.
"Setelah itu 'ustaz' tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan," kata jaksa KPK.
Beberapa hari kemudian, pada 7 Agustus 2017, setelah kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado selesai, Aditya langsung menemui Sudiwardono di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Aditya menjelaskan bahwa ibunya telah mengajukan banding atas perkara korupsi yang menjeratnya. Politikus Golkar itu juga meminta agar Sudiwardono tak melakukan penahanan terhadap ibunya.
Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim yang menangani perkara ibunya di tingkat banding dan meminta agar putusan tingkat banding membebaskan ibunya dari segala tuntutan hukum.
"Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," tutur jaksa KPK.
Aditya dan Sudiwardono kembali bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado.
Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah Sing$50 ribu kepada Sudiwardono untuk vonis bebas ibunya. Namun tawaran itu ditolak Sudiwardono.
Sudiwardono meminta Sing$100 ribu untuk vonis bebas Marlina lantaran harus dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Selain Sudiwardono, anggota majelis hakim yang menangani banding Marlina adalah Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme.
"Terdakwa menyetujui permintaan Sudiwardono dan dalam pembicaraan itu Sudiwardono menyampaikan agar uang sejumlah Sing$80 ribu diserahkan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta," kata jaksa KPK.
Usai kesepakatan itu, pada 12 Agustus 2017, Aditya bersama Revi terbang ke Yogyakarta. Aditya langsung menuju rumah Sudiwardono di Perumahan Griya Suryo Asri G9, Mantrijeron, Yogyakarta. Aditya pun langsung menyerahkan uang Sing$80 ribu kepada Sudiwardono di ruang tamu.
Pemberian awal itu dilakukan Aditya agar Marlina tak ditahan selama proses banding berlangsung. Kemudian, Sudiwardono meminta kepada Aditya terkait penyerahan sisa uangnya untuk memastikan Marlina divonis bebas.
 Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap yang dilakukan Aditya Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean). |
Pada akhir Agustus 2017, Aditya kembali menemui Sudiwardono di pekarangan Masjid Kartini. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya agar menyiapkan uang Sing$40 ribu untuk vonis bebas sang ibu.
Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat penyerahan uang tersebut. Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa penyerahan uang dilakukan pada 29 September 2017.
Namun, karena Sudiwardono sakit rencana penyerahan uang dilakukan pada 6 Oktober 2017. Setelah saling berkomunikasi, pada malam harinya, Aditya mendatangi Sudiwardono di kamar 1203 Hotel Alila Jakarta.
Penyerahan uang Aditya ke Sudiwardono baru sejumlah Sing$30 ribu dari Sing$40 ribu yang dijanjikan. Sisanya, sebesar Sing$10 ribu baru akan diserahkan Aditya kepada Sudiwardono setelah vonis bebas untuk ibunya dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim KPK.
Dalam kasus ini, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(wis/sur)