Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan meminta hakim di seluruh peradilan mengubah gaya hidup untuk mencegah korupsi. Ia menilai gaya hidup hakim yang mewah bisa menjadi salah satu pintu korupsi.
“Apa yang harus dilakukan untuk cegah korupsi di lembaga peradilan? Ubah gaya hidup hakim,” kata Maruarar.
Telah menjadi hakim selama 21 tahun, Maruarar mengaku mengetahui bagaimana gaya hidup hakim, seperti mulai dari selingkuh sampai datang ke acara tidak penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan dengan hakim yang main tenis secara rombongan. Semua hakim wajib bayar padahal tindakan itu tidak ada kaitan dengan prestasi hakim.
“Kemudian juga gaya hidup yang terbang ke sana kemari. Undangan pernikahan anak pejabat tinggi, semua hakim saya lihat hadir. Dia kan bawa sumbangan, kemudian ongkos dan hotel, itu kan butuh biaya lagi,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, gaya hidup terbentuk karena karakter. Oleh karena itu, ia menilai rekrutmen sangat penting untuk melihat karakter hakim. Ia menyebut rekrutmen hakim mesti memilih karakter yang rindu mencari keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyampaikan hal serupa. Hakim seharusnya tak lagi memiliki alasan untuk korupsi lantaran gaji pendapatan mereka saat ini terbilang tinggi.
Aturan mengenai gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.
Kemudian aturan gaji hakim agung dan gaji hakim konstitusi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Suparman mengklaim kenaikan gaji hakim diajukan Komisi Yudisial saat dia menjabat. Menurutnya, kenaikan gaji merupakan salah satu cara mencegah korupsi.
Ia menjelaskan pendapatan setiap bulan. Hakim kelas II B mencapai Rp8,4 juta, ketua pengadilan negeri mencapai Rp30 juta dan ketua pengadilan tinggi mencapai Rp40 juta.
Kemudian pendapatan ketua hakim agung mencapai Rp123 juta, wakil ketua hakim agung mencapai Rp90 juta dan hakim agung mencapai Rp72 juta.
Suparman mengisahkan, kala itu ada 400 hakim yang meminta ke Komisi Yudisial agar gaji dinaikkan, lalu Komisi Yudisial membawa 10 hakim muda untuk memberikan testimoni.
“Ada hakim yang mengaku ke saya berhenti lakukan praktik (korupsi) setelah gaji naik. Tapi sebagian besar belum melihat kenaikan gaji sebagai stimulus untuk membantu cegah korupsi,” kata Suparman.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono dari Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatan.