"(Uang Rp1,9 miliar) Itu tidak. Dari perusahaan. Saya kan punya usaha," kata Amril, usai diperiksa di Mako Brimob Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (7/6).
Amril hari ini diperiksa bersama tiga Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Amril beralasan uang miliaran rupiah yang disita KPK itu memang sengaja disimpan di rumah dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya simpan di rumah dinas. Lebih aman di rumah dinas dari pada rumah pribadi," kata Amril.
Sementara KPK menduga uang itu merupakan 'setoran' dari sejumlah perusahaan, terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 2013-2015. Proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar.
"Empat orang diperiksa hari ini, terkait proyek jalan di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Proyek itu dikerjakan oleh PT MRC dan PT CGA. Menurut Febri, penggeledahan itu dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir, dan Dirut Utama PT MRC, Hobby Siregar. (sur)