Cerita Anies Pertama Kali Injakkan Kaki di Tanah Reklamasi

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 18:34 WIB
Gubernur Anies Baswedan mengaku pertama kali meninjau langsung pulau C dan reklamasi pulau Teluk Jakarta dan pastikan penegakan hukum akan ditegakkan.
Anies Baswedan lakukan penyegelan di pulau C dan D teluk reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pertama kalinya melihat dan meninjau secara langsung pulau C dan D Reklamasi.

Anies mengaku selama ini dirinya melihat keadaan pulau-pulau reklamasi tersebut hanya dari gambar saja dan belum pernah datang secara langsung.

"Tidak pernah lihat langsung lahan yang luasnya lebih dari 320 hektar di pesisir Jakarta dan itu sebabnya saya ingin melihat sendiri secara langsung," kata Anies di Pulau D Reklamasi, Kamis (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keinginannya untuk melihat secara langsung kondisi pulau reklamasi tersebut, kata Anies dikarenakan dirinya ingin melihat bagaimana tanah dan air di lokasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa mempedulikan aturan yang berlaku.

"Itu sebabnya saya datang ke sini, saya lihat tanahnya, saya lihat airnya saya lihat ke sini," ujarnya.


Lebih lanjut, melihat pembangunan tanpa izin yang terjadi di atas lahan reklamasi tersebut, Anies mengimbau agar pemerintah bisa tegas dalam melakukan penindakan terhadap para pengembang.

"Jangan sampai republik ini kendor, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin," tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah tunduk terhadap para pemilik modal justru akan merusak kewibawaan bangsa ini.

Anies dan Satpol PP segel bangunan di pulau reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menegaskan Pemprov DKI akan menegakkan aturan yang ada kepada para pengembang.

"Bagi semuanya saja jangan sampai menyederhanakan dan jangan menganggap enteng keseriusan kita," kata Anies.

Anies memantau langsung penyegelan 932 bangunan yang berada di Pulau D yang merupakan salah satu hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER