Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah disegel,
Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta masih memungkinkan untuk dibangun lebih lanjut. Syaratnya, pengembang menaati aturan perizinan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan penyegelan tersebut secara otomatis membuat segala aktivitas pembangunan di Pulau D dihentikan.
Namun, kata dia, akan ada kajian lanjutan terkait izin dan aturan pembangunan di Pulau D tersebut untuk memutuskan kebijakan selanjutnya.
"Kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kita bongkar," tutur Benny, di lokasi Pulau D, Jakarta, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin namun telah dibangun oleh pihak pengembang.
"Semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan," ujarnya.
Benny mengaku belum menghitung secara pasti jumlah bangunan yang ada di Pulau D.
"Yang jelas hasil kajian kita ada 900 unit yang mereka [pengembang] informasikan," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut memantau penyegelan bangunan sempat berkeliling pulau. Ia mengaku pertama kali datang ke pulau reklamasi tersebut.
"Saya mau keliling dulu lihat-lihat ya, saya baru pertama kali," kata Anies di lokasi.
Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (7/6), melakukan penyegelan Pulau D dan bangunan-bangunannya karena tidak memiliki izin.
(arh)