Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyelesaikan draf raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Tata Ruang Pantura.
Hal itu, diingatkan Jhonny kembali setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan tanah dan bangunan di pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Proses penyegelan itu pun ditinjau langsung sang gubernur pada pagi tadi.
"Ini jangan dibuat menggantung, bagaimana kelanjutan perda zonasi, bagaimana perda kawasan pesisir. itu harus cepat disikapi, jangan dibuat mengambang seperti ini," ujar Johnny saat diwawancara telepon
CNNIndonesia TV, Kamis (7/6) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita harapkan gubernur ini jangan mengulur-ulur waktu, buying time," imbuhnya.
Soal alasan Anies melakukan penyegelan akibat ketiadaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek-proyek yang dikerjakan di pulau reklamasi tersebut, Jhonny pun mengapresiasinya. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang sengaja melanggarnya.
"Jadi menyangkut, misalnya, pembangunan yang ada di kawasan reklamasi tersebut bahwa ada hal-hal yang secara prinsip dilanggar, katakanlah tanpa IMB, kita anggota dprd sangat mendukung itu," tuturnya.
Di satu sisi, soal penegakan hukum, Jhonny pun menyindir Anies sebagai pemimpin Pemprov DKI Jakarta soal kepatuhan akan hukum. Ia menyinggung perihal penutupan Jalan Jatibaru untuk mendukung penataan Tanah Abang yang diambil Anies lewat instruksi gubernur.
"Apa yang dilakukan gubernur [menyegel bangunan tanpa IMB di pulau reklamasi] ini kita berikan dukungan lah, apresiasi. Begitu pun, gubernur ini harus pula memberikan contoh kepada masyarakat agar tak ada pelanggaran hukum," kata dia. "Kita anjurkan agar gubernur juga menunjukkan contoh."
Ia pun kembali menegaskan agar Pemprov DKI yang dipimpin Anies segera merampungkan draf raperda RZWP3K. Menurutnya, Anies tak pernah memberikan tuntas soal janji untuk menyodorkan dua draf raperda tersebut.
Lebih lanjut, Jhonny menyatakan bisa ada kecurigaan ada upaya mengulur-ulur waktu sehingga memberikan 'kekuatan' politis bagi Anies terkait pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Sebelumnya, dalam wawancara langsung lewat telepon dengan
CNNIndonesia TV, Anies menyatakan penyegelan itu dilakukan pihaknya karena para pemilik proyek terus melakukan pembangunan padahal tak ada IMB.
"Bagi kami sederhana, kita melaksanakan seluruh perintah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah," kata dia.
"Ada 932 bangunan di pulau D yang selama ini dibangun itu melanggar peraturan, tidak satu pun dari 932 bangunan ini memiliki izin, tidak ada IMB-nya... Tidak bisa ada pembiaran, karena itu kita lakukan penindakan dengan melakukan penyegelan," sambungya beberapa saat kemudian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Anies mengklaim dalam hal ini posisi Pemprov DKI Jakarta cukup kuat, karena para pelaksana proyek tak memiliki IMB untuk melaksanakan pembangunan di sana.
"Kita bergerak dengan landasan hukum, dan landasan hukumnya jelas. Di banyak tempat, orang dilarang membangun tanpa IMB. Oleh karena itu, kita segel semua dan kita juga mengirim pesan bahwa Indonesia, ibu kotanya masih tetap akan menghargai dan menegakkan semua aturan," kata dia.
Anies pun menyatakan memang belum ada perda penataan ruang untuk pesisir dan pulau-pulau tersebut. Namun, ia berjanji dalam perda nanti pemprov DKI Jakarta akan memastikan warga Jakarta akan sadar soal posisi mereka hidup.
"Rencana tata ruang yang kita bangun, akan membuat warga Jakarta merasakan bahwa kita tinggal di pesisir pantai," kata dia.
Lebih lanjut, Anies menyatakan akan membangun badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Badan pelaksananya akan segera diumumkan," kata dia.
Soal rencana Anies membangun badan tersebut, Jhonny menyatakan DPRD mendukungnya dan tak akan tinggal diam. Dia pun menyatakan DPRD DKI akan terus menagih dua raperda yang seharusnya bsia disampaikan Anies.
"Saya kira nanti dprd harus memanggil pihak-pihak terkait khususnya pemda, dan kita juga akan bertanya arahannya ini seperti apa, agar ini terus tak mengambang begitu saja," katanya.
(kid)