Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menyegel 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Sebelum disegel Anies beserta ratusan petugas Satpol PP, pulau seluas 312 hektare ini merupakan warisan rencana rezim Orde Baru.
Dirangkum
CNNIndonesia.com dari berbagai sumber, semua bermula pada 1995. Saat itu Presiden RI ke-2 Soeharto meneken Keputusan Presiden Nomor 52 tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pada pasal 4 Keppres itu, Gubernur DKI Jakarta diberi tanggung jawab melaksanakan reklamasi.
Krisis moneter pada 1997 membuat agenda itu tertunda. Reklamasi, khususnya Pulau D, baru kembali dikerjakan saat Gubernur Sutiyoso memberikan izin prinsip Pulau 2A, yang kemudian beralih nama menjadi Pulau D.
Izin itu diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group lewat Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711 pada 19 Juli 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap berikutnya dari Reklamasi Pulau D ditandai oleh Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Pergub yang diteken Fauzi Bowo sebulan sebelum lengser ini mengungkap rencana Pemprov DKI Jakarta membuat 17 pulau rekayasa yang akan dinamakan Pulau A hingga Pulau Q, di Pantai Utara Jakarta.
Meski demikian, pembangunan reklamasi baru dijalankan pada 2014, saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat. Hal ini membuat reklamasi begitu lekat dengan Ahok.
Reklamasi sempat terhenti lagi saat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ketahuan menyuap anggota DPRD M Sanusi dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, memutuskan melakukan penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Moratorium pun diputuskan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan DPR pada 18 April 2016.
Di sela-sela moratorium, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Djarot Syaiful Hidayat menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah tertanggal 24 Agustus 2017.
Sertifikat HGB itu berlaku selama tiga puluh tahun. Keputusan ini bertolak belakang dengan janji kampanye Anies-Sandi. Saat itu, Anies-Sandi telah terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, tetapi belum dilantik.
Moratorium reklamasi pun dicabut saat Luhut Binsar Pandjaitan menjabat Menko Kemaritiman. Pencabutan motatorium dilakukan sepuluh hari sebelum Anies-Sandi dilantik lewat surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 6 Oktober 2017.
Babak baru Pulau D dimulai kemarin. Setelah menyegel 932 bangunan, Anies berencana membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada, orangnya semua sudah siap nanti kita akan umumkan segera," ujar Anies di Pulau D.
(ayp/pmg)