Dirangkum CNNIndonesia.com dari berbagai sumber, semua bermula pada 1995. Saat itu Presiden RI ke-2 Soeharto meneken Keputusan Presiden Nomor 52 tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pada pasal 4 Keppres itu, Gubernur DKI Jakarta diberi tanggung jawab melaksanakan reklamasi.
Krisis moneter pada 1997 membuat agenda itu tertunda. Reklamasi, khususnya Pulau D, baru kembali dikerjakan saat Gubernur Sutiyoso memberikan izin prinsip Pulau 2A, yang kemudian beralih nama menjadi Pulau D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pembangunan reklamasi baru dijalankan pada 2014, saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat. Hal ini membuat reklamasi begitu lekat dengan Ahok.
Di sela-sela moratorium, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Djarot Syaiful Hidayat menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah tertanggal 24 Agustus 2017.
Sertifikat HGB itu berlaku selama tiga puluh tahun. Keputusan ini bertolak belakang dengan janji kampanye Anies-Sandi. Saat itu, Anies-Sandi telah terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, tetapi belum dilantik.
Moratorium reklamasi pun dicabut saat Luhut Binsar Pandjaitan menjabat Menko Kemaritiman. Pencabutan motatorium dilakukan sepuluh hari sebelum Anies-Sandi dilantik lewat surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 6 Oktober 2017.
"Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada, orangnya semua sudah siap nanti kita akan umumkan segera," ujar Anies di Pulau D. (ayp/pmg)