Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan saat ini tetap fokus pada penindakan dan penegakkan aturan, terkait penyegelan bangunan di
Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Dia juga menyatakan segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang reklamasi pada tahun ini.
"Insyaallah (raperda) bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya kemarin, kita tinggal menuntaskan saja," kata Anies di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6).
Menurut Anies, sebagai seorang gubernur dia harus menindak para pengembang yang mendirikan bangunan tanpa izin, di atas lahan milik pemerintah provinsi. Jika dibiarkan, sambungnya, justru merupakan kesalahan sebab hal itu menjadi tanggung jawab sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan di Pulau D tidak ada (izin) dan ada bangunan, terus gimana? Apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB. Itulah sebenarnya malah kita harus lebih fokus karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan," ujar Anies.
Anies menyatakan telah mencabut dua raperda tentang reklamasi dari pembahasan di DPRD. Menurutnya, pencabutan itu dilakukan karena ia ingin membuat raperda yang sesuasi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Saya cabut Raperda-nya supaya kita mengajukan lagi, itu sesuai dengan apa yang digariskan," ujar Anies.
Nantinya, kata Anies, kelanjutan dari 932 bangunan di Pulau D yang disegel akan ditentukan setelah raperda selesai.
"Nanti di-perda-kan. Nah dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya, mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," tutur Anies.
Atas dasar itu, kata Anies, sambil menunggu raperda selesai, semua aktivitas pembangunan di pulau reklamasi harus dihentikan.
Anies sebelumnya membatalkan dua raperda tentang reklamasi, yakni Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Setelah pembatalan dua raperda tersebut, Anies menyampaikan akan segera mempersiapkan raperda baru yang isinya akan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan dikaji dari sisi sosiologis, ekonomis, lingkungan, dan geografis.
Usai penyegelan bangunan pulau D kemarin, DPRD DKI pun meminta Anies segera menyelesaikan draf raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Tata Ruang Pantura.
"Ini jangan dibuat menggantung, bagaimana kelanjutan perda zonasi, bagaimana perda kawasan pesisir. Itu harus cepat disikapi, jangan dibuat mengambang seperti ini," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak saat diwawancara telepon
CNNIndonesia TV, kemarin.
(ayp)