Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, mengingatkan pembuat lelucon bom dapat terkena jerat pidana.
"Kalau itu terbukti dapat diancam pidana satu tahun untuk bomb jokes," kata Tambunan di posko terpadu Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memuat aturan bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Waspada Powerbank
Tak hanya lelucon bom, Ryan juga meminta penumpang untuk memerhatikan gawai pengisi daya atau powerbank. Pasalnya, ada kejadian powerbank yang meledak saat mengisi ponsel di atas pesawat.
Lihat juga:9 Aturan Membawa 'Powerbank' dalam Pesawat |
Aturan mengenai penggunaan powerbank memang belum berubah sesuai Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018.
Surat yang mulai berlaku ke publik sejak 9 Maret 2018 itu membatasi powerbank yang boleh dibawa ke kabin hanya yang berkapasitas di bawah 20.000 mAh. Aturan itu juga hanya memperbolehkan powerbank dibawa ke bagasi kabin. (agr/arh)