Aparat Ingatkan Soal Gurauan Bom dan Powerbank saat Mudik

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Minggu, 10 Jun 2018 01:29 WIB
Petugas mengingatkan pemudik yang menggunakan pesawat tak membuat lelucon soal bom karena ada ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Anggota kepolisian melakukan patroli pada H-6 Lebaran, di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Tangerang, CNN Indonesia -- Sejumlah kasus gurauan soal bom yang terjadi belakangan, menjadi perhatian petugas di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Hal itu diharapkan tak terulang di arus mudik tahun ini karena membahayakan penumpang lain.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, mengingatkan pembuat lelucon bom dapat terkena jerat pidana.

"Kalau itu terbukti dapat diancam pidana satu tahun untuk bomb jokes," kata Tambunan di posko terpadu Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viktor menegaskan hukuman bagi pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara jika ada korban jatuh akibat gurauan itu.

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memuat aturan bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

"Bahkan kalau terdengar sedikit kata 'bom' maka penumpang terkait pasti akan kita selidiki", timpal Ryan Suprapto, salah satu kepala posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta.

Waspada Powerbank

Tak hanya lelucon bom, Ryan juga meminta penumpang untuk memerhatikan gawai pengisi daya atau powerbank. Pasalnya, ada kejadian powerbank yang meledak saat mengisi ponsel di atas pesawat.

"Jadi jangan sampai ada penumpang yang mengisi gadget dengan powerbank ketika sedang terbang," ujar Ryan.

Aturan mengenai penggunaan powerbank memang belum berubah sesuai Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018.

Surat yang mulai berlaku ke publik sejak 9 Maret 2018 itu membatasi powerbank yang boleh dibawa ke kabin hanya yang berkapasitas di bawah 20.000 mAh. Aturan itu juga hanya memperbolehkan powerbank dibawa ke bagasi kabin. (agr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER