Polisi Tetapkan Tersangka Dua Remaja Pelempar Batu ke Tol

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jun 2018 13:59 WIB
Polisi tetap menahan dua remaja tersangka pelaku pelemparan batu ke jalan tol karena menilai tindakan keduanya dapat menyebabkan korban jiwa dan kecelakaan.
Polisi resmi menetapkan dua remaja sebagai tersangka kasus pelemparan batu di Tol Jagorawi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua remaja berinisial TZR (17) dan HSBS (14) sebagai tersangka dalam kasus pelemparan batu dari atas jembatan tol Malaka di ruas Tol Jagorawi yang terjadi pada Selasa (12/6) dini hari.

Tindakan TZR dan HSBS dinilai tak bisa ditoleransi karena dapat mengakibatkan korban jiwa dan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara.

"Kepada dua tersangka ini hasil pemeriksaan sementara melakukan itu karena iseng, 'Kalau kita melempar batu itu kayak apa sih dampaknya'," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra saat konferensi pers, Rabu (13/6).
 

Tony mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kedua remaja itu mengaku baru pertama kali melakukan pelemparan batu di JPO tol Malaka. Meski demikian polisi tetap mendalami dan mencari tahu apakah ada orang yang menyuruh mereka melakukan aksi itu atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pelemparan batu ke jalan tol tak hanya dilakukan dari atas jembatan tol Malaka di ruas Tol Jagorawi, melainkan juga di sejumlah titik di wilayah Bekasi dan Depok.

Atas hal itu TZR dan HSBS pun ikut diminta keterangan oleh Polres Depok dan Polres Bekasi Kota untuk mengetahui keterkaitan kejadian tersebut.


"Pelaku yang di JPO ini baru sekali melakukannya. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Depok dan Polres Bekasi dan melakukan interview (kepada TZR dan HSBS) apakah ada keterkaitan atau tidak, selanjutnya mungkin dari penyidik masih melakukan pendalaman," tuturnya.

TZR dan HSBS masih berstatus sebagai pelajar. Tony mengatakan telah menyampaikan ke pihak sekolah tempat mereka menjalani pendidikan terkait tindakan yang telah terjadi.

Selain itu, Tonny menyatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk proses hukum yang akan dijalani oleh TZR dan HSBS.

Atas tindakan mereka, TZR dan HSBS dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. Mereka kini menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Timur.

"Karena ini sangat bisa berakibat fatal bisa timbulkan tabrakan beruntun maupun bisa korban jiwa, sehingga meskipun anak di bawah umur tetap melakukan proses hukum dan penahanan," ujar Tonny.

(wis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER