"Pak Anies mesti klir dulu, posisi pak Anies gimana sih, posisi pak Anies oke terhadap reklamasi atau tidak," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/8).
Gembong mempertanyakan posisi Anies setelah Gubernur DKI itu mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait reklamasi dalam waktu berdekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gembong arah untuk melanjutkan reklamasi terlihat lewat Pergub tersebut.
"Dia (Anies) membentuk tim berarti arahnya jelas mau reklamasi, cuma sikap ini akan mempengaruhi tindak lanjut," ujar Gembong.
"Arahnya menurut saya sudah kelihatan pak Anies setuju dengan reklamasi walaupun masih abu-abu ya, tapi sikap harus mulai ditunjukkan supaya semua ada kejelasan," tutur dia menambahkan.
Dalam Pergub itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjabat sebagai ketua badan tersebut.
"Tim juga dipertanyakan, isinya orang-orang pemda semua, ketua Sekda, sekretaris Bapeda, ngapain bikin tim. Harusnya orang yang ahli tentang reklamasi," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Gembong, dengan membentuk badan reklamasi itu seharusnya Anies juga segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi yang sebelumnya dicabut.
Raperda yang dimaksud adalah Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Baca Teliti Isi Pergub
Di sisi lain anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif meminta semua pihak untuk membaca dulu isi Pergub Nomor 58 itu secara detail dan teliti.
"Ya makanya baca di pergub itu dulu, baca yang teliti isi pergub itu dengan cermat, teliti," kata Syarif.
Syarif menjelaskan pergub tersebut bertujuan untuk mengelola empat pulau reklamasi yang sudah ada, yakni Pulau C, D, G, dan N sehingga jelas pengelolaannya.
Adapun sikap terhadap rencana reklamasi 13 pulau lain yang belum berjalan, kata Syarif, Anies tegas menolaknya.
"Coba jawab yang empat pulau mau diapain, harus dikelola pakai apa, masa pakai diskresi atau apa, harus pakai pergub," tutur Syarif. (wis)