Pergub Terbit, PDIP Nilai Anies Tak Jelas soal Reklamasi

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jun 2018 00:27 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mempertanyakan posisi Anies terhadap proyek reklamasi setelah Gubernur DKI itu menerbitkan Pergub terkait reklamasi.
Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak memiliki sikap tegas terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal proyek reklamasi Teluk Jakarta tak jelas.

"Pak Anies mesti klir dulu, posisi pak Anies gimana sih, posisi pak Anies oke terhadap reklamasi atau tidak," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/8).

Gembong mempertanyakan posisi Anies setelah Gubernur DKI itu mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait reklamasi dalam waktu berdekatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu, tepatnya Kamis (7/6) Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D. Kemudian Anies mengeluarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan badan untuk mengelola reklamasi.

Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.

Menurut Gembong arah untuk melanjutkan reklamasi terlihat lewat Pergub tersebut.

"Dia (Anies) membentuk tim berarti arahnya jelas mau reklamasi, cuma sikap ini akan mempengaruhi tindak lanjut," ujar Gembong.

"Arahnya menurut saya sudah kelihatan pak Anies setuju dengan reklamasi walaupun masih abu-abu ya, tapi sikap harus mulai ditunjukkan supaya semua ada kejelasan," tutur dia menambahkan.

Gembong lantas mempertanyakan perihal badan reklamasi yang diatur dalam Pergub tersebut, terutama soal orang-orang di lingkungan Pemprov DKI yang mengisi posisi di badan tersebut.

Dalam Pergub itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjabat sebagai ketua badan tersebut.

"Tim juga dipertanyakan, isinya orang-orang pemda semua, ketua Sekda, sekretaris Bapeda, ngapain bikin tim. Harusnya orang yang ahli tentang reklamasi," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Gembong, dengan membentuk badan reklamasi itu seharusnya Anies juga segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi yang sebelumnya dicabut.

Raperda yang dimaksud adalah Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Teliti Isi Pergub

Di sisi lain anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif meminta semua pihak untuk membaca dulu isi Pergub Nomor 58 itu secara detail dan teliti.

Menurutnya, banyak pihak yang salah kaprah mengartikan pergub tersebut sebagai bukti dukungan Anies terhadap reklamasi.

"Ya makanya baca di pergub itu dulu, baca yang teliti isi pergub itu dengan cermat, teliti," kata Syarif.

Syarif menjelaskan pergub tersebut bertujuan untuk mengelola empat pulau reklamasi yang sudah ada, yakni Pulau C, D, G, dan N sehingga jelas pengelolaannya.

Adapun sikap terhadap rencana reklamasi 13 pulau lain yang belum berjalan, kata Syarif, Anies tegas menolaknya.

"Coba jawab yang empat pulau mau diapain, harus dikelola pakai apa, masa pakai diskresi atau apa, harus pakai pergub," tutur Syarif. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER