Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan usulan agar lembaganya mengeluarkan fatwa larangan berpergian ke Israel harus melalui kajian terlebih dulu.
Namun, menurut Ma'ruf, belum ada kriteria MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan ke suatu negara.
"Selama ini kita menganggap belum perlu, karena itu kan urusannya, ada urusan soal diplomatik, bukan urusan keagamaan ya," kata dia di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita melarang ke Israel itu harus ada alasannya. Jadi harus memerlukan alasan yang tepat. Ya kan itu yang harusnya melarang negara, bukan MUI," lanjutnya.
Ma'ruf menjelaskan untuk mengkaji sebuah fatwa, ada dua mekanisme yang harus ditempuh.
Pertama, harus ada usulan atau pelaporan yang masuk dari masyarakat.
"Kedua harus ada namanya
munasabah-nya, artinya ada relevansinya nggak, orang pergi ke Israel difatwa itu. Jadi apakah itu wilayah fatwa atau bukan begitu. Kira-kira begitu. Itu nanti harus didiskusikan," ujarnya.
Setelah dibahas, kata Ma'ruf, MUI tidak serta-merta mengeluarkan fatwa. MUI kata dia bisa saja mengeluarkan tausiyah, imbauan atau rekomendasi.
"Tidak semua persoalan di MUI diselesaikan dengan fatwa. Ada yang sifatnya himbauan, rekomendasi, ada tausiyah, ada fatwa. Jadi lihat-lihat apakah yang tepat dengan fatwa, himbauan, rekomendasi atau itu ada wilayahnya MUI," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan kepada MUI, agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah Israel.
Hal itu menyusul polemik lawatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staquf ke Israel untuk menghadiri konferensi tahunan Forum Global AJC.
(asa)