ACTA Sebut Banyak Masyarakat Ingin Ganti Presiden

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jun 2018 04:11 WIB
Ketua Dewan ACTA Habiburokhman menyebut ambang batas pencalonan menutup aspirasi masyarakat yang ingin ada pergantian presiden periode 2019-2024.
Ketua Dewan ACTA Habiburokhman menyebut ambang batas pencalonan menutup aspirasi masyarakat yang ingin ada pergantian presiden periode 2019-2024. (CNN Indonesia/Denny Aprianto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi ketentuan ambang batas pencapresan atau Presidential Treshold (PT).

Habiburokhman mengklaim aspirasi masyarakat kini sangat menginginkan agar calon pilihannya maju pencapresan agar bisa menggantikan Joko Widodo di kursi Presiden. Aspirasi ini, kata Habiburokhman bisa tak tersalurkan dengan ketentuan ambang batas pencalonan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Situasi ini berbeda dengan beberapa bulan lalu ketika uji materiil pasal ini di tolak MK, waktu itu tidak banyak muncul aspirasi di masyarakat yang ingin ganti presiden secara konstitusional," kata Habiburokhman di bilangan Menteng, Jakara Pusat, Senin (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kali ini banyak aspirasi dari masyarakat yang ingin mengganti presiden Jokowi. Sebut saja gerakan #2019GantiPresiden.

Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan Pasal 222 itu menutup aspirasi masyarakat yang ingin pergantian presiden periode 2019-2024.

"Aspirasi masyarakat begitu besar masyarakat inginkan perubahan. Waktu itu misalnya banyak Jokowi sekarang belum tentu suka sama Jokowi," kata Habiburokhman.

Selain itu, ia mengatakan ACTA tidak sendiri dalam pengajuan uji materi. Habiburrokhman mengatakan ada 12 Tokoh Publik yang diwakilkan oleh advokat Deni Indrayana yang juga mengunggat.

Nama beken dari 12 tokoh itu seperti Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri. Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut agar menguatkan uji materi ini.

"Kami mengajak teman teman yang ingin mengganti presiden secara konstitusional untuk bergabung bersama kami dan mendukung permohonan ini. Agar bisa banyak capres nanti muncul di pemilu yang akan datang," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyalahi aturan teknis karena sesungguhnya hanya mengatur tata cara pencalonan.

"Pasal 222 yang teknis seharusnya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat menyimpang itu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman yang mengatur syarat pencalonan adalah pPasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal 169 ini tidak ada ambang batas pencapresan yang mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara parpol di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

"Teknis perundang-undangan saja sudah bermasalah. Baju nya mengatur entang tata cara tapi jeroannya kok mengatur syarat. Jadi kita menganggap ini salah," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan akan mengajukan uji materiil pada Kamis (21/6), saat liburan Lebaran usai. Pasalnya MK sampai sekarang masih tutup.

Jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tiap parpol dapat mengajukan capres mereka sendiri. KPU menetapkan pendaftaran calon presiden pada 4-10 Agustus 2018 dan keputusan ini sudah disepakati pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER