Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mendesak negara untuk segera membersihkan nama baik
terpidana mati kasus narkotika Zulfiqar Ali. Koordinator Peneliti
Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta pemerintah untuk tetap memberikan grasi kepada Zulfiqar meski ia telah wafat.
Zulfiqar diketahui telah meninggal dunia pada 31 Mei 2018 lalu akibat kanker hati stadium IV yang dideritanya.
"Kami mendesak pemerintah untuk tetap memberikan grasi kepada Zulfiqar meski dia sudah meninggal dunia," terang dia di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi mengungkapkan jika Presiden
Joko Widodo telah menjanjikan akan memberika grasi kepada Zulfiqar atas alasan kemanusiaan. Namun grasi itu tak kunjung turun karena belum ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Padahal imparsial telah mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada 6 Maret 2018 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dilanjutkan dengan menyerahkan salinan permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Maret 2018.
Salinan berkas itu pun telah diterima oleh MA pada 4 April 2018. Namun pertimbangan grasi tersebut tak kunjung turun hingga Zulfiqar wafat.
Padahal berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterima salinan permohonan berkas perkara MA harus mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.
"Namun, berdasarkan konfirmasi kami ke Sekretariat Negara hingga kini belum ada pertimbangan dari MA," terangnya.
Oleh karena itu Ia menyatakan pemerintah harus merehabilitasi nama baik Zulfiqar Ali agar keluarganya terutama anak-anaknya tahu dan yakin bahwa orang tua mereka tidak bersalah.
Ardi mengklaim Zulfiqar tidak bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis heroin seberat 300 gram. Zulfiqar kata dia adalah korban dari peradilan yang tidak adil (unfair trial).
"Dalam perjalanan kasusnya banyak terdapat kejanggalan selama proses hukum dan kuat dugaan bahwa Zulfiqar Ali sebenarnya tidak bersalah," ujarnya.
Ia juga mengklaim pada tahun 2010 lalu, Hafid Abbas selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM di Kemenkumham telah melakukan investigasi dan menyimpulkan Zulfiqar tidak bersalah.
(dal/dal)