Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan setelah pihaknya memeriksa berkas perkara RJT yang dikirimkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, berkas pun dinilai telah memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 138 dan 139 KUHAP.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral. Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi.
"Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang."
Untuk tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan, Nirwan mengatakan, akan dilakukan usai Lebaran.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," tuturnya. (osc/sur)