Berkas Perkara Pemuda Pengancam Jokowi Dinyatakan Lengkap

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 17:35 WIB
Kejati DKI menyatakan berkas perkara pemuda yang mengancam dan menghina Presiden Jokowi lengkap. Dengan begitu, pemuda berinisial RJT itu akan segera disidang.
Presiden Jokowi. (Biro Pers Setpres/Kris).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pemuda berinisial RJT yang diduga mengancam Presiden Joko Widodo telah lengkap. Dengan begitu RJT segera disidangkan dalam waktu dekat terkait kasusnya itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan setelah pihaknya memeriksa berkas perkara RJT yang dikirimkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, berkas pun dinilai telah memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 138 dan 139 KUHAP.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat 4 Juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau pasal 336 KUHP.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral. Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi.

RJT berkata "Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata."

"Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang."

Namun, terdengar sedikit suara tawa di balik pengambil video itu. Saat menyatakan hujatannya kepada Jokowi, RJT pun sesekali tersenyum dan seolah menahan tawa saat mengucapkan kalimat-kalimat tersebut.

Untuk tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan, Nirwan mengatakan, akan dilakukan usai Lebaran.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," tuturnya. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER