Ombudsman: Kenapa Harus Iriawan?

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jun 2018 20:25 WIB
Ombudsman mempertanyakan penunjukkan penjabat gubernur Jawa Barat. Penunjukkan Iriawan dianggap terkesan dipaksakan.
Ilustrasi pelantikan pejabat gubernur Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI mempertanyakan keputusan pemerintah dalam menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat.
 
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan penunjukkan tersebut terkesan dipaksakan dan sudah disiapkan sejak awal. Kecenderungan tersebut bisa dibaca dari awal wacana penunjukkan Iriawan yang telah dimunculkan sejak Januari 2018 lalu.
 
Setelah wacana tersebut muncul Iriawan yang saat itu menjadi Asisten Operasi Kapolri langsung bergeser posisi menjadi Sekretaris Utama Lemhanas.
 
"Sebagai sekretaris utama di Lemhanas dia telah memenuhi unsur pimpinan madya dan belia jadi pejabat. Jadi kelihatan seolah-olah beliau memang dipersiapkan sejak awal," katanya, Selasa (19/6).

 
Adrianus mengatakan tidak tahu kenapa pemerintah sepertinya ngotot dalam menunjuk Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat. "Kenapa harus dia, seolah-olah dia bisa menyelesaikan. Itu yang tidak bisa saya jawab karena di luar kapasitas kami sebagai Ombudsman," katanya.
 
Penunjukkan Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat memicu polemik. Ferdinand Hutahean, Ketua Divisi Advokasi Hukum Partai Demokrat curiga penunjukkan dilakukan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat.
 
Ombudsman: Kenapa Harus Iriawan?Anggota Ombudsman RI Bidang Penegakan Hukum, Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Polemik lain muncul terkait dugaan pelanggaran UU Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Untuk UU Kepolisian, dugaan pelanggaran muncul karena status Iriawan saat ini masih aktif sebagai anggota kepolisian. Dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian bila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Atas dugaan pelanggaran tersebut Sekretaris Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan fraksinya mendorong DPR untuk segera menggulirkan hak angket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agt/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER