Fadli Zon: Permendagri Biang Kerok Pengangkatan Iriawan

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jun 2018 15:32 WIB
Fadli Zon menilai pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar melanggar sedikitnya tiga undang-undang, salah satunya UU No. 2/2002 tentang Kepolisian.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pengangkatan Komjen Iriawan jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar sedikitnya tiga undang-undang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Gerindra sangat mendukung pembentukkan Pansus Hak Angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Menurut Fadli, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 adalah muara yang menyebabkan polemik pengangkatan perwira polisi aktif itu sebagai kepala daerah. Permendagri itu mengatur tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota.

"Dulu sudah saya ingatkan, biang kerok semua ini adalah Permendagri No. 1/2018 yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir salah melalui pencantuman frasa "setara jabatan tinggi madya", sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN," kata Fadli, Selasa (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 ayat (2) Permendagri 1/2018 menyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan Iriawan saat ini bukan lagi sebagai pejabat struktural aktif Mabes Polri. Status Iriawan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, kata Bahtiar, adalah pejabat eselon satu setara dengan sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur jenderal (dirjen).

Sementara Fadli menilai, Permendagri tersebut bermasalah karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan. Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini, kan, tidak benar. Saat reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," kata Fadli.

UU yang Dilanggar

Fadli yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu memandang ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Pertama, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1 memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, ayat 3 Pasal 28 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca-amandemen," kata Fadli.

Kedua, UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, kata Fadli, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

"Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut," kata Fadli.

Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Namun, menurut Fadli, ketentuan tersebut ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat. Sementara, gubernur adalah pejabat pemerintah daerah.

Fadli juga menilai pengangkatan Iriawan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN. Pada Pasal 157 ayat (1) disebutkan jika ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

"Nah, semua undang-undang dan peraturan tadi telah dilanggar pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tak bisa dikelola seenak selera penguasa," kata Fadli. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER