Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra mendukung usulan Partai Demokrat untuk menggunakan hak angket tentang langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
"Kami juga akan mengajukan hak angket. Betul, kami akan mengajukan," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (19/6).
Menurut Riza, persoalan netralitas Iriawan mengahadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat yang digelar 27 Juni 2018 mendatang bukanlah satu-satunya masalah dalam penunjukkannya sebagai PJ Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza menambahkan pengangkatan perwira polisi itu menjadi kepala daerah telah melanggar Undang-undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Soal Pikada sudah selesai minggu depan. tapi bukan hanya soal Pilkada. Ini penting bagi pembelajaran ke depan, kita tahu pemerintah suka memaksakan kehendak," kata Riza.
Senada, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak keputusan Pemerintah mengangkat Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar. Meski begitu, PKS masih 'pikir-pikir' untuk menggulirkan hak angket.
Ketua Hukum dan HAM DPP PKS Zainuddin Paru menyebut pihaknya masih mengkaji efektivitas hak angket tersebut.
"Kita masih diskusikan, dikaji di internal mana baik buruknya. Artinya, apakah memberikan manfaat atau tidak memberikan hak angket itu. Tapi yang jelas sikap kita tetap, pelantikkan M. Iriawan jadi PJ Gubernur adalah hal yang tidak benar dilakukan pemerintah," kata Zainudin.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto, mengatakan penggunaan hak angket dalam menyikapi langkah Kemendagri ini penting untuk mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat serta sejarah.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," kata Didik.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan penunjukkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar telah sesuai aturan. Bahtiar menyebut UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
(ugo/asa)