Pelarangan balon udara ini dilakukan karena membahayakan pesawat udara. Ia mengatakan kecelakaan parah bisa terjadi apabila pesawat menabrak balon udara.
"Pelarangan ini membuat balon udara sudah turun drastis, sudah praktis menurun," kata Budi di sela-sela kunjungan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pada awal pekan ini Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, dan Polda DIY Yogyakarta telah menyita 100 balon udara. Budi pun mengapresiasi kesigapan Korps Bhayangkara untuk menjaga keselamatan transportasi udara.
"Ada 100 balon yang disita tidak jadi diterbangkan dan diperiksa. Saya terima kasih kepada Polri yang serius untuk mendukung keselamatan penerbangan ini," ujar Budi.
"Kita harus lebih tegas oleh karenanya bagi yang menerbangkan balon untuk masa datangnya ini akan kami tuntut dengan hukuman dua tahun penjara," kata Budi.
Isi beleid itu adalah ketinggian terbang maksimal 150 meter, jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer, dan diterbangkan di luar radius 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Kemenhub mengingatkan Indonesia baru diberi hadiah pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa, sehingga jika kembali terjadi kasus balon udara dinilai dapat mengganggu pencapaian tersebut. (kid)