Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan pelarangan penerbangan balon udara oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dampak positif. Budi menyebut telah terjadi penurunan drastis, pada hari Minggu kemarin (17/6) masih ada 75 laporan balon udara. Terkini, pada Senin (18/6) sudah menurun menjadi 15 laporan ada balon udara.
Pelarangan balon udara ini dilakukan karena membahayakan pesawat udara. Ia mengatakan kecelakaan parah bisa terjadi apabila pesawat menabrak balon udara.
"Pelarangan ini membuat balon udara sudah turun drastis, sudah praktis menurun," kata Budi di sela-sela kunjungan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pada awal pekan ini Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, dan Polda DIY Yogyakarta telah menyita 100 balon udara. Budi pun mengapresiasi kesigapan Korps Bhayangkara untuk menjaga keselamatan transportasi udara.
"Ada 100 balon yang disita tidak jadi diterbangkan dan diperiksa. Saya terima kasih kepada Polri yang serius untuk mendukung keselamatan penerbangan ini," ujar Budi.
Budi mengatakan Kemenhub bertindak tegas atas pelarangan ini. Bahkan pihaknya tidak ragu untuk mempidanakan pelaku yang masih bandel menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan masyarakat.
"Kita harus lebih tegas oleh karenanya bagi yang menerbangkan balon untuk masa datangnya ini akan kami tuntut dengan hukuman dua tahun penjara," kata Budi.
Isi beleid itu adalah ketinggian terbang maksimal 150 meter, jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer, dan diterbangkan di luar radius 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Kemenhub mengingatkan Indonesia baru diberi hadiah pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa, sehingga jika kembali terjadi kasus balon udara dinilai dapat mengganggu pencapaian tersebut.
(kid)