Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ada kemungkinan insiden
tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6) berujung ancaman pidana.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan unsur pidana bisa diproses jika ditemukan ada pihak yang lalai dalam insiden tersebut.
"Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan, dalam 359 KUHP. Apa nakhoda atau operator, pemilik kapal, atau petugas bertanggung jawab dari dinas di sana yang mengatur perjalanan. Kalau tahu begitu, kenapa dikasih jalan, kalau kealpaan [hukuman penjara] lima tahun," kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki potensi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Pada kesempatam yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi belum mau menunjuk secara spesifik pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden ini.
"Kalau itu legal, yang bertanggung jawab adalah perwira atau petugas yang bertugas saat itu.
By law akan lihat bagaimana, bukan masalah mau menyalahkan," kata Budi.
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan kesempatan pada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti hal tersebut. Setelah itu, Kemenhub baru akan menentukan langkah selanjutnya.
KM Sinar Bangun dilaporkan tenggelam pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal ini sedang mengantarkan penumpang dari Dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun mengonfirmasi nakhoda Sinar Bangun telah diamankan terkait kejadian ini. Selain itu, Menhub sempat menduga ada kelebihan muatan pada kapal yang hanya berkapasitas 45 orang penumpang ini.
"Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada. Ditandai dengan tidak beraninya mereka [UPT] memberikan manifes dan tidak dikeluarkannya SIB. Itu satu indikasi adanya kecurangan terjadi," tutur dia.
(pmg/asa)