Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada lebih dari seribu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terlambat datang pada hari pertama kerja usai cuti lebaran Idulfitri 2018.
Kepala BKD DKI Jakarta Syamsuddin Lologau menjelaskan para PNS itu belum hadir di Balai Kota Jakarta hingga jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB.
"Nah, dari total pegawai 67.295 pegawai keseluruhan DKI, berarti yang tidak masuk sampai jam sekarang ini 1.081 yang tidak masuk (atau terlambat)," kata Syamsuddin saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah keterlambatan dan ketidakhadiran ini, menurutnya sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya sekitar sepuluh persen.
Dia mengatakan ada kemungkinan mereka yang terlambat memang tidak hadir pada hari ini. Namun BKD masih menunggu kehadiran mereka hingga jam kerja selesai pukul 16.00 WIB.
Syamsuddin mengatakan PNS DKI Jakarta tidak diperbolehkan menambah cuti dan diwajibkan hadir pada hari ini.
Sesuai Pergub Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), para pegawai yang terlambat ataupun mangkir akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TKD.
"Kalau tidak masuk, itu sudah jelas sanksi TKD satu bulan dipotong, tidak menerima TKD sama sekali. Tapi kalau hanya terlambat, berarti ada pemotongan sesuai dengan per menit," lanjut dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah memperingatkan hal itu. Anies berharap kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menerapkan disiplin di kalangan PNS DKI.
PNS telah mendapat jatah cuti bersama sebanyak sepuluh hari, lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Cuti bersama terhitung 11 sampai 20 Juni.
(pmg/asa)