Jakarta, CNN Indonesia -- Selain Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan, ada dua pejabat lain yang diajukan untuk jadi Penjabat Gubernur Jawa Tengah. Namun belakangan dua nama dari internal Kementerian Dalam Negeri itu terpental.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono menyatakan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar telah diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Seluruh proses pengajuan penjabat selalu tiga nama. Nomor satu, nomor dua, nomor tiga. Dua nama lain dari internal Kemendagri," kata Soemarsono saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Soemarsono enggan menyebutkan dua nama selain Iriawan yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Soemarsono mengaku tidak tahu pasti dua calon penjabat Gubernur Jabar meski sama-sama berasal dari Kemendagri.
 Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono menyebut ada dua calon lain yang diajukan untuk jadi Pj Gubernur Jabar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
"Ada usulan sampingan. Saya enggak tahu persisnya, tapi saya kira lebih baik tidak (dibeberkan)," katanya.
Soemarsono mengatakan bahwa proses pengajuan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar kepada Presiden Jokowi dilakukan oleh Kemendagri. Bukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Diketahui, polemik Iriawan sebagai calon penjabat Gubernur Jabar sempat mengemuka pada Februari lalu. Menkopolhukam Wiranto lantas mengambil alih masalah tersebut lantaran telah menjadi perhatian publik.
Soemarsono menjelaskan bahwa proses pencalonan penjabat Gubernur Jabar di Kemenkopolhukam itu sudah dihentikan. Dengan kata lain, Tidak dilanjutkan hingga ke tangan Presiden Jokowi.
Penghentian itu karena saat diajukan, Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Bidang Operasi di Mabes Polri. Hal itu tidak memungkinkan lantaran Iriawan masih mengisi jabatan struktural di Institusi Polri.
Kemendagri lantas memproses ulang pengajuan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat ketika sudah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sehingga dimungkinkan.
"Itu kan dibatalkan ketika jabatannya adalah Asops Polri itu kan enggak boleh. Nah ini kan reguler lagi. Sebagai Sestama (Lemhannas). Pengajuannya Dari kemendagri," kata Soemarsono.
"Dari segi kedinasan sudah diserahkan kepada Lemhannas. Menjadi pengalihan komando dari Pak Kapolri ke Gubernur Lemhannas. Permohonan izin ke Gubernur Lemhannas bukan ke Kapolri," kata Sumarsono.
(asa)