Dia juga meminta pemerintah transparan dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai alasan pengangkatan Iriawan. Kejelasan alasan menurut Tsamara diperlukan agar masyarakat tidak berprasangka buruk kepada pemerintah.
Maklum saja, penunjukkan Iriawan yang dilakukan pemerintah saat ini sedikit banyak telah mengingatkan masyarakat terhadap dwifungsi ABRI yang diterapkan pada masa Orde Baru silam. Saat itu, ABRI dan polisi bisa menduduki jabatan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsamara mengatakan sebenarnya pemerintah bisa memilih orang lain, seperti birokrat atau PNS di internal Jawa Barat menjadi pejabat gubernur ketimbang Iriawan. Menurutnya, PNS atau birokrat setempat akan lebih paham dengan administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Karena itulah Tsamara meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali penunjukkan Iriawan.
Komjen Iriawan ditunjuk pemerintah menjadi pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keppres 106/b/tahun 2018 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2018. Iriawan bakal menjalankan tugas Ahmad Heryawan yang telah habis masa jabatannya sebagai gubernur sejak 13 Juni lalu.
Nantinya, Iriawan akan menduduki kursi pimpinan Pemprov Jabar hingga September mendatang. Tapi penunjukkan tersebut menuai polemik. Banyak kalangan yang mengkritisi lantaran Iriawan masih berstatus perwira polisi aktif. Bagi mereka yang mengkritik, anggota kepolisian yang masih aktif tidak boleh menduduki posisi politik.
Polemik yang berkembang menjadi sangat serius ketika Partai Demokrat berencana menggunakan hak angket di DPR. Hal itu diutarakan Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Didik Mukrianto.
Menurutnya, Kemendagri terindikasi melakukan pembohongan publik dengan melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, karena sebelumnya telah membatalkan rencana tersebut saat Iriawan masih menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi atau awal Januari 2018 silam.
"Sebagai wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Partai Demokrat dan DPR untuk menggunakan hak angket," kata Didik dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (18/6).