Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat menduga pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Polri Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat untuk menjalankan kepentingan subjektif yang dibuat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini Iriawan disinyalir akan memihak salah satu calon pada Pilgub Jawa Barat.
Kepala Divisi Advokasi Hukum DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan dugaan itu timbul lantaran Jokowi ngotot menunjuk Iriawan sebagai Plt Gubernur Jabar.
"Kekhawatiran, prasangka, dan dugaan kita bahwa Iwan Bule (Iriawan) sedang mengusung misi tertentu atas kepentingan subjektif penguasa," ujar Ferdinand kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand enggan menyebut kepentingan subjektif yang menjadi alasan Jokowi menunjuk Iriawan sebagai Plt Gubernur Jabar. Namun, ia menyebut langkah pemerintah yang mengesampingkan proses publik dan UU dalam mengambil kebijakan merupakan indikasi ada motif tertentu di balik penunjukkan Iriawan.
Lebih lanjut, Ferdinand menyampaikan netralitas kepemimpinan merupakan alasan lain Demokrat menolak Iriawan untuk sementara waktu memimpin Jabar. Ia berkata Iriawan berpeluang menyalahgunakan kekuasaanya untuk membuat kebijakan yang pro terhadap calon tertentu dalam rapat-rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
"Hal-hal inilah yang kita duga tidak bisa lagi dijaga dengan netralitas," ujarnya.
Di Pilgub Jabar, Demokrat bersama Golkar mengusung pasangan calong Gubernur Jabar Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi.
Pasangan lain yang berlaga di Pilgub Jabar, yakni pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin-Irjen Polri (Purn) Anton Charliyan, dan Mayjen TNI (Purn) Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
Selain itu, Ferdinand juga menilai pemerintah telah melanggar UU Polri ketika menunjuk Iriawan. Dalam UU itu, ia berkata personel Polri aktif dilarang merangkap jabatan.
"Ada potensi pelanggaran terhadap UU terutama UU Kepolisian," ujar Ferdinand.
Atas sejumlah dugaan itu, Ferdinand menegaskan Fraksi Demokrat akan menggulirkan hak angket terkait jabatan Iriawan. Ia berharap hak angket DPR dapat mengungkap motif di balik kebijakan tersebut.
"Nah ini semua membuat Demokrat ingin menggali kebenaran atas penunjukkan Iwan Bule. Maka itu angket salah satu cara menggali kebenaran tersebut," ujarnya.
Namun, Iriawan, dalam keterangannya menegaskan akan netral pada Pilgub Jabar 2018. Dia mengaku tidak akan mengorbankan karirnya karena persoalan netralitas di Pilgub Jabar.
Tabrak Aturan yang Ditandatangani JokowiWasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menambahkan Presiden Jokowi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, aturan yang justru ditandatangani sendiri oleh Jokowi.
"Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu," kata Rachland.
Dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 pasal 157 ayat 1, disebutkan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan, dan "sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan?"kata Rachland.