Laporkan Mahasiswa soal Mudik, Habiburokhman Bawa 6 Bukti

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 16:19 WIB
Politikus Gerindra Habiburrokman resmi laporkan mahasiswa ke polda metro dengan membawa serta 6 barang bukti bahwa soal mudik neraka benar.
Habiburokhman laporkan balik mahasiswa soal mudik neraka. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman resmi melaporkan Danick Danoko ke Bareskrim Polri. Danick adalah seorang mahasiswa yang kemarin melaporkan Habiburokhman ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

"Ya jadi ini mahasiswa vs mahasiswa datang melaporkan orang yang melaporkan saya ke PMJ bahwa saya membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta. Nyatanya keterangan saya beberapa hari yang lalu soal kemacetan merak 13 Juni 2018 adalah kenyataan yang saya yakini benar," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).


Habiburokham dilaporkan Danick lantaran mengatakan mudik tahun ini sehagai mudik neraka. Hal ini disebut Habiburokhman berdasarkan testimoni dari banyak pihak, salah satunya adalah sopir pribadinya, Warto, yang juga terkena macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memperoleh informasi tersebut dari sumber yang primer sekali yaitu dari sopir saya yang memang saya tugaskan membawa mobil kemudian dari enam media online yang kredibel yang berbeda," ujar Habiburokhman.

Warto, kata Habiburokhman, terkena macet di tol exit Merak hingga masuk ke pelabuhan. Habiburokham pun merekam kembali percakapannya dengan Warto dan ditunjukkan kepada media.


Dalam percakapan itu, Warto menceritakan pada tanggal 13 Juni 2018, tepatnya pukul 16.00 WIB dia menuju airport Cengkareng. Dari Cengkareng itu dia langsung menuju Tol Tangerang arah Merak. Baru sekitar pukul 18.00 WIB itu dia tiba di Gerbang Tol Merak.

Warto melanjutkan begitu keluar Tol merak menuju pintu masuk pelabuhan, kondisi kendaraan itu sudah tidak bergerak alias macet total. Lewat pukul 18.00 WIB kendaraan sudah tidak bergerak, sampai dia memutuskan untuk mematikan mesin kendaraan.

"Setelah matikan mesin, kemudian nyalain lagi, begitu terus sampai masuk area pintu pelabuhan itu. Saya masuk pelabuhan itu sekitar jam 12 lewat tengah malam, baru sampai naik kapal itu sekitar jam setengah satu malam," kata Warto lewat rekaman suara.


Habiburokhman membawa bukti enam berita sari sejumlah media yang menjelaskan terjadi kemacetan di pelabuhan. Mereka melaporkan Danick atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kita simpan juga dalam bentuk flashdisk dan tautan link dan kita serahkan tadi. Saya enggak tau ya (ini politis atau enggak) dia bilang saya publik figur ya itu," ujar dia.

Laporannya Habiburokhman dinomori LP/B/767/VI/2018/Bareskrim dan diterima dengan nomor STTL/658/VI/201&/BARESKRIM. Danick dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Ia dilaporkan karena diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310, 311 dan pasal 137 KUHP.


Sementara kemarin Danick melaporkan Habiburokhman soal ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal yang dicantumkan adalah pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (dal/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER