Jejak Kasus Chat Mesum Berujung SP3 untuk Rizieq Shihab

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jun 2018 18:43 WIB
Kasus dugaan chat porno Rizieq shihab dengan Firza Husein menyeruak sejak viralnya konten baladacintariziq.com pada Januari 2017 silam.
Kasus dugaan chat porno Rizieq shihab dengan seorang perempuan bukan istrinya menyeruak sejak viralnya konten baladacintariziq.com pada Januari 2017 silam. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

Laporan kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.

Penyidikan dilakukan dengan memeriksa salah satu saksi bernama Emma. Dia diperiksa tak lama setelah beredar chat berkonten pornografi diduga antara Rizieq dan Firza, serta rekaman suara percakapan yang diduga dilakukan antara Firza dan Emma.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Pada 17 Mei 2017 Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan ahli dan hasil identifikasi terhadap telepon genggam Firza dan Rizieq yang menunjukkan pengiriman gambar dan pesan berkonten pornografi.

Penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rizieq pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Pada 4 Juli 2017, polisi kembali memeriksa Firza yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan kasus dugaan chat pornografi terus dilakukan meskipun Rizieq tak kunjung kembali. Namun tak ada kejelasan seperti apa hasil penyidikan yang sudah ditempuh polisi.

Di tengah ketidakjelasan kasus tersebut, pada 22 April 2018, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor.

Pada pertemuan tersebut, Tim 11 Ulama Alumni 212 yang di antaranya ada Slamet Maarif, Al Khaththath, Sobri Lubis, Yusuf Martak, Usamah Hisyam, dan Misbahul Anam mengatakan mereka menyampaikan soal kasus-kasus kriminalisasi yang menjerat ulama dan aktivis 212.

"Pertemuan tersebut diharapkan agar presiden mengambil kebijakan menghentikan kasus-kasus kriminalisasi ulama dan aktivis 212," ucap Anam dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 25 April 2018.

Lini Masa Kasus Chat Porno Menjerat Rizieq ShihabTim 11 Ulama Alumni 212 menggelar konferensi pers menjelaskan situasi pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Jakarta, 25 April 2018.(CNN Indonesia/Mesha Mediani)




Meski tak bisa dikatakan berhubungan, pada 4 Mei 2018 beredar informasi bahwa Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab.

Saat dikonfirmasi kala itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.

Menghadapi selentingan miring, Mabes Polri mengeluarkan pernyataan terkait SP3 Rizieq Shihab atas kasus di Polda Jabar tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pada 4 Mei 2018 menyatakan keputusan ini diambil sesuai dengan kewenangan penyidik yang independen dan tidak bisa diintervensi.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo kala itu saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Kabar SP3 Kasus Dugaan Chat Porno

Gembar-gembor SP3 terhadap kasus chat pornografi mulai beredar pada 6 Juni 2018. Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah menunggu polisi untuk umumkan SP3 Rizieq sejak Februari 2018. Namun polisi enggan berkomentar soal SP3 Rizieq tersebut.

Kini, pada perayaan Idul Fitri, Rizieq menggungah video ke media sosial. Dalam video yang bertanggal 15 Juni 2018 itu, pemimpin FPI tersebut mengaku telah menerima lembaran asli SP3 kasus chat pornografi yang menjadikan dirinya tersangka.

"Hari ini kami mendapat kiriman surat asli SP3 kasus dan fitnah. Surat asli SP3 kasus dan fitnah. Surat asli SP3 Kasus dan fitnah yang dikirim oleh pengacara kami yaitu Bapak Sugito yang beliau dapat kan SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq seraya mengangkat lembaran kertas yang ia sebut surat asli SP3 tersebut di rekaman video.

Meski demikian, Rizieq masih berada di Arab Saudi dan belum diketahui kapan kepulangannya. Salah satu anggota Dewan Penasihat PA 212, Eggi Sudjana, menyatakan pemimpin FPI itu akan mengabarkan sendiri perihal kepulangannya.

Lini Masa Kasus Chat Porno Menjerat Rizieq ShihabEggi Sudjana. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Eggi menjelaskan keputusan Rizieq mengumumkan sendiri kepulangannya untuk menghindari distorsi informasi seperti yang pernah terjadi beberapa kali sebelumnya.

"Habib menyampaikan kepada saya dia pasti pulang hanya kapan dan waktunya itu dia bilang tidak boleh saya yang umumkan, tidak boleh FPI, dia sendiri yang mengumumkan kapan dia pulang," kata Eggi di Jakarta, Jumat (15/6).

Dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Kuasa hukum tersangka kasus dugaaan percakapan mesum Firza Husein, Azis Yanuar menunggu polisi mengumumkan penghentian penyidikan kasus yang diduga melibatkan kliennya dan Rizieq Shihab.

"Kami sudah mendengar lama, sekitar bulan Februari 2018. Tapi SP3 itu benar. Di bulan baik ini, kami menunggu polisi mengumumkan SP3 itu," kata Azis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/6).

Azis juga menyampaikan bahwa pada Jumat siang ini ia telah menerima fisik SP3 tersebut. "SP3 sudah diterima dan selesai... Alhamdulillah," ujarnya.

Azis belum dapat berkomentar banyak soal kabar penghentian penyidikan kasus yang menimpa kliennya itu.

"Tunggu polisi," katanya.

CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi kabar penghentian kasus ini ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan untuk mengonfirmasi ke Mabes Polri.

"Silakan ke Mabes [konfirmasi]... Pak Iqbal [Karopenmas Polri Brigjen Pol M Iqbal]," kata Argo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/6) saat ditanya perihal SP3 Rizieq Shihab.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Mabes Polri belum memberikan klarifikasinya.

Setidaknya terdapat tiga syarat untuk menghentikan kasus dengan SP3 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 109 ayat (2) menjelaskan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Terakhir, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER