Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN)
Amien Rais mengkritisi sikap pemerintah pusat terhadap proyek
reklamasi yang berlangsung di Teluk Jakarta.
Menurut dia, proyek reklamasi tersebut jelas melanggar undang-undang namun negara malah bergeming.
"Izin belum jelas, 17 pulau palsu mau dibuat, Sekarang mangkrak. Dengan melanggar undang-undang, melanggar juga nurani kebangsaan," kata Amien lewat akun instagram amienraisofficial, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu pun menyebut fenomena pulau reklamasi merupakan bentuk penyakit yang memperlihatkan adanya negara di atas negara (A State Above A State) yang sedang terjadi di Indonesia.
"Bukan negara di dalam negara, tapi negara di atas negara," kata Amien.
 Anies Baswedan keluarkan pergub soal reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Menurut hemat Amien, presiden baru yang terpilih pada pilpres 2019 mendatang harus menghadrikan demokrasi inklusif. Semua anak bangsa dirangkul dan tidak boleh ada yang didiskriminasi. Dengan begitu, kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia akan kembali diraih.
"Akhiri fenomena negara di atas negara. Insha Allah semoga kita bisa merekonstruksi lagi negeri kita ini. Dengan presiden baru mendatang. Entah siapapun, tapi itulah anjuran sata," tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Nelayan Tradisional (KNT) yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018.
Pergub tersebut mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Dengan keluarnya pergub itu, Ketua KNT Iwan menilai justru menunjukkan keinginan Anies untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi. Padahal, dalam janji kampanyenya Anies menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi tersebut.
Gubernur
Anies Baswedan menegaskan bahwa reklamasi 13 pulau dari rencana 17 pulau tidak akan dilanjutkan. Ia pun menyebut orang yang mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan hanya berimajinasi.
"Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, (mereka) berimajinasi. Lalu, mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan," ujar Anies di Jakarta, Kamis (14/6) malam.
Menurut Anies, penandatanganan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta adalah untuk mengelola empat pulau reklamasi yang sudah jadi, di antaranya Pulau C dan Pulau D.
Pembentukan badan itu, kata Anies, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995 di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan ini yang justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," ujar Anies.
Anies pun menegaskan bahwa kelanjutan reklamasi 13 pulau tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2018-2022.
[Gambas:Instagram] (dal/pmg)