Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan sidang paripurna ditunda lantaran jumlah anggota DPD tidak kuorum.
"(Paripurna DPD ditunda) sampai tanggal 26 Juli," ujar Oesman di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata banyak anggota DPD yang masih berada di daerah pemilihannya masing-masing.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Hanura ini menyampaikan pemilihan Wakil Ketua DPD tambahan merupakan hal penting sehingga harus dihadiri oleh seluruh anggota DPD.
"Ini adalah hal yang prinsip sekali. Jadi sesuai dengan keinginan paripurna minta ditunda," ujar Oesman.
Berdasarkan catatan, sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua DPD tambahan juga sempat ditunda pada 31 Mei 2018. Kala itu, penundaan disebabkan masalah teknis dan administrasi.
Salah satu masalah yang paling krusial saat itu adalah soal penganggaran bagi Wakil Ketua DPD tambahan yang belum selesai dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPD.
Dalam pasal 260 ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang MD3 menyebut pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Dalam UU MD3 yang lama, jumlah Wakil Ketua DPD hanya berjumlah dua orang.