KPU: Survei Elektabilitas Boleh Dirilis selama Masa Tenang

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Minggu, 24 Jun 2018 18:37 WIB
KPU memperbolehkan lembaga survei merilis hasil penelitian terkait elektabilitas pasangan calon kepala daerah selama masa tenang Pilkada serentak 2018.
Masa tenang Pilkada 171 daerah jatuh pada 24-26 Juni, sedangkan pemungutan suara jatuh pada 27 Juni. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan lembaga survei merilis hasil penelitian terkait elektabilitas pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 kepada publik selama masa tenang.

Ketua KPU Arief Budiman memastikan hal itu boleh dilakukan. Sesuai jadwal, penyelenggaraan Pilkada 2018 di 171 daerah memasuki masa tenang pada 24-26 Juni, kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 27 Juni mendatang.

"Kalau survei elektabilitas di dalam regulasi enggak diatur kapan waktunya," ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mempersilakan lembaga survei merilis hasil kerjanya yang berupa profil atau elektabilitas terkini pasangan calon kepala daerah di masa tenang. Namun, setiap lembaga survei harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.


Pemaparan, menurut dia, harus disajikan secara transparan. Misalnya, metode apa yang digunakan, jumlah responden, waktu survei, serta siapa pemberi dananya.

Masyarakat, menurut dia, membutuhkan informasi tersebut sehingga bisa adil dalam melihat hasil survei.

"Supaya masyarakat tahu, 'oh ini dilakukan oleh si A, metodenya begini, oleh si A'. Jadi setiap rilis yang dibuat, hal semacam itu harus didampaikan. Nah silakan," kata Arief.

Arief pun meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menuding suatu lembaga survei melakukan kampanye kala merilis survei di masa tenang. Dia menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara tersurat mengenai survei elektabilitas.


Masyarakat, menurut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mengidentifikasi lembaga survei yang diduga mengkampanyekan paslon berkedok merilis hasil survei.

"Kalau Anda mengatakan ini melanggar tidak, itu harus dilihat dulu seperti apa. Akan banyak faktornya untuk menyimpulkan itu melanggar atau tidak," ucap Arief.

Selama masa tenang, setiap paslon kepala daerah beserta timses dan partai politik sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye. Kampanye baik menggunakan peraga kampanye berupa spanduk dan baliho, maupun media sosial dilarang sepenuhnya.

"Tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun," tegas Arief. (agi/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER